Surati Jokowi, Pengusaha Tolak Iuran Tapera

INFOKINI.ID, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pemerintah yang akan memungut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pengusaha menilai, kebijakan sangat memberatkan.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan, pengusaha sepakat program ini dinilai memberatkan pelaku usaha dan pekerja. Karena itu ia meminta agar kebijakan ditinjau ulang.

Dengan adanya iuran Tapera ini, akan semakin menambah beban baru, baik pemberi pekerja maupun pekerja.

“Saat ini, beban pengutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja,” kata Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Pungutan tersebut antara lain:

1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24- 1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;

2. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%;

3. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

Menurut Shinta, apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang kurang baik terlihat dari pelemahan rupiah dan turunnya permintaan pasar.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ungkap Shinta.

 

Exit mobile version