INFOKINI.ID, MALILI – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak di lingkungan PT Vale Indonesia. Hal ini dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.
Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan langsung kepada karyawan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas.
Pojok Pajak ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Vale Indonesia, khususnya dalam kegiatan aktivasi akun Coretax DJP.
Dengan mulai diterapkannya Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru, DJP berkomitmen untuk memastikan wajib pajak mendapatkan pemahaman dan pendampingan yang memadai dalam proses transisi dari sistem sebelumnya.
Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons atas kebutuhan wajib pajak, khususnya karyawan PT Vale Indonesia, dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan.
“Sesuai dengan permintaan pada saat kami menggelar kegiatan Pojok Pajak Aktivasi Akun Coretax sebelumnya, kami kembali hadir untuk membantu para karyawan PT Vale Indonesia dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan,” kata Andik.
Menurutnya, secara umum, pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP tidak jauh berbeda dengan platform DJP Online yang sebelumnya digunakan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu para karyawan menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan lancar,” ujar Andik.
Dalam pelaksanaannya, tim KP2KP Malili didukung oleh Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palopo.
Para karyawan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, dimulai dari proses pengunduhan Bukti Potong A1 melalui Coretax DJP, pengisian data SPT Tahunan, hingga tahap akhir berupa input Kode Otorisasi DJP untuk penyampaian SPT.
Setelah pelaporan berhasil dilakukan, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis dikirimkan ke alamat email masing-masing wajib pajak sebagai bukti sah pelaporan.
Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif karyawan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait kendala teknis maupun pertanyaan seputar kewajiban perpajakan mereka.
Pendampingan langsung di lokasi kerja dinilai sangat membantu dalam mempercepat proses pelaporan sekaligus meminimalkan potensi kesalahan pengisian.
Supervisor Payroll PT Vale Indonesia, Elma Layuk, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malili dan KPP Pratama Palopo yang kembali hadir untuk membimbing para karyawan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pendampingan ini sangat kami perlukan, mengingat mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan telah menggunakan Coretax DJP,” ungkap Elma.
