INFOKINI,ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memberi kompensasi kepada manajemen Mal Panakkukang terkait tarif retribusi sampah yang harus mereka bayarkan. Tarif yang sebelumnya ditetapkan Rp25 juta per bulan, turun menjadi Rp15 juta.
Hal ini dibenarkan Camat Panakkukang Muhammad Ari Fadli, Kamis (24/4/2024). Ari mengatakan berdasarkan hitung-hitungan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), usai turun ke lokasi untuk publikasi sampah di MP beberapa waktu lalu, disepakati bahwa tarif retribusi sampah di MP sebesar Rp25 juta per bulan.
Usai penetapan retribusi kata Ari Fadli, pihaknya langsung menyurati manajemen MP. Adapun balasan pihak pengelola MP ke Pemkot menyatakan bahwa mereka menolak angka Rp25 juta yang telah ditetapkan.
Ari Fadli menyebutkan, manajemen MP meminta pengurangan tarif retribusi dan menyanggupi iuran sebesar Rp15 juta per bulan.
“Ada surat balasan dari manajemen MP, meminta pengurangan dan sanggupnya Rp15 juta per bulan,” kata Ari Fadli.
Ari Fadli mengaku telah melaporkan penawaran dari pengelola MP ke Wali Kota Makassar. Pemkot kata dia, mengabulkan besaran tarif retribusi sebesar Rp15 juta yang ditawarkan manajemen MP, dengan catatan bahwa, pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus menggunakan armada dari pihak manajemen MP.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak pengelola MP, pengangkutan sampah ke TPA selama ini menggunakan armada sendiri.
Manajemen MP mengaku telah melakukan kontrak dengan pihak ketiga khusus pengelolaan kebersihan mall, termasuk pengangkutan sampah ke TPA.
“Pak wali sampaikan uji petik dulu kembali, informasi dari mereka, manajemen telah berkontrak satu tahun dengan vendor swasta yang membersihkan mall nya dan Lain sebagainya,” ucap Ari Fadli.
