INFOKINI.ID, GOWA– DPRD Kabupaten Gowa membahas penetapan tarif untuk lapak Ramadhan Fair yang berlokasi di area Lapangan Sultan Hasanuddin, Kamis (22/1/2026). Pembahasan yang digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini juga dihadiri para PKL yang tergabung dalam Forum Pedagang Kaki Lima. RDP ini dilakukan sebagai buntut dari munculnya komplain terhadap tarif yang ditetapkan kepada para PKL selama even Ramadhan Fair berlangsung.
Rapat dipimpin Abdul Razak Daeng Lewa, serta dihadiri anggota Komisi IV DPRD Gowa, diantaranya Amir Dg. Sila, Ardiansyah Sabir, Asnawi Syam, Robi, Hardi Fuad Rumy Dg. Nyonri serta sejumlah jajaran perwakilan dari sejumlah SKPD lingkup Kabupaten Gowa.
Dalam RDP, Forum PKL menyampaikan aspirasi dan keberatan atas tarif lapak Ramadhan Fair yang disebut berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per lapak. Besaran tarif tersebut dianggap memberatkan PKL. Terlebih Dnegan penetapan waktu operasional yang terbatas selama bulan Ramadhan yang masih harus ditambah tingginya kebutuhan modal dan biaya operasional usaha.
Menanggapi keluhan PKL, Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, menegaskan bahwa setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah harus berorientasi pada pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima.
“Kita harus melakukan pemberdayaan. Masyarakat kecil tidak cukup hanya diberikan tempat berjualan, tetapi juga harus merasakan keuntungan. Dari aktivitas tersebut, mereka juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun kontribusi pedagang kepada daerah telah diatur melalui mekanisme retribusi, penerapannya tetap harus memperhatikan asas keadilan dan tidak memberatkan masyarakat.
“Momen Ramadhan 2026 ini harus dimaknai sebagai berkah bersama. Karena itu, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berusaha, bukan sekadar menjadikan kegiatan ini sebagai wahana atau agenda seremonial,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa akan memanggil pihak Event Organizer (EO) yang terlibat dalam pengelolaan Ramadhan Fair pada RDP berikutnya. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait mekanisme pengelolaan, penetapan tarif lapak, serta dasar kerja sama yang dilakukan, guna memastikan transparansi dan keberpihakan kebijakan kepada pedagang kecil.(*)
