INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengintensifkan pengawasan terhadap ratusan ribu entitas bisnis di Indonesia. Langkah tegas ini diambil guna memastikan keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri secara transparan demi mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
Sebagai bentuk transparansi, pemerintah merilis pemutakhiran data korporasi. Saat ini, sebanyak 704.878 atau sekitar 705.000 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif di situs resmi AHU.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa daftar tersebut mencakup Perseroan Terbatas (PT), yayasan, hingga perkumpulan, lengkap dengan status pelaporan beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.
“Pemutakhiran data menjadi sangat penting karena data korporasi tidak hanya dipakai untuk urusan administrasi belaka. Informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, hingga memperoleh manfaat dari perusahaan sangat dibutuhkan ketika terjadi persoalan hukum,” tegas Widodo di Jakarta, Senin (21/9/2026).
823 Ribu Korporasi Belum Lapor Pemilik Manfaat
Data Ditjen AHU mencatat, hingga April 2026 terdapat sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 823.000 entitas tercatat belum melaporkan data pemilik manfaat (beneficial ownership).
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam memperbarui profil kepemilikan korporasi mereka. Padahal, keakuratan data korporasi menjadi acuan vital bagi lembaga keuangan, investor, dan mitra usaha saat melakukan uji kelayakan (due diligence) sebelum bertransaksi.
Wajib Laporan Tahunan Lewat Notaris
Guna memperketat celah penyalahgunaan badan hukum, pemerintah memperkuat kewajiban pelaporan tahunan bagi setiap korporasi. Laporan tersebut kini wajib dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mekanisme ini memastikan riwayat dan perkembangan aktivitas korporasi terus terpantau secara berkala, tidak hanya mengandalkan data awal saat pendirian.
Bagi dunia usaha, pemutakhiran data secara berkala memberikan kepastian hukum yang kuat. Sebaliknya, data korporasi yang mati atau tidak diperbarui berisiko tinggi memicu penyalahgunaan badan hukum fiktif serta menyulitkan proses investasi di Tanah Air.(*)
















