Menaker Yassierli Tegaskan Rekrutmen Disabilitas Berbasis Kompetensi, Bukan Rasa Kasihan

Foto: ist

INFOKINI.ID, CIKARANG– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) Khusus Disabilitas guna membekali penyandang disabilitas dengan berbagai keahlian profesional yang siap diserap dunia kerja.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka acara Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

PDAM

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa BLK Khusus Disabilitas menyediakan beragam program pelatihan vokasi unggulan, mulai dari pelatihan operasional call center, tata busana (menjahit), hingga keahlian meracik kopi (barista). Balai ini juga dirancang sebagai pusat percontohan yang dilengkapi fasilitas pendukung serta teknologi asistif modern, seperti teknologi pemandu suara (voice assistant) dan perangkat tampilan huruf Braille untuk memudahkan aktivitas kerja para penyandang disabilitas.

Menurut Yassierli, kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan bersama. Kehadiran pekerja disabilitas di lingkungan kerja harus dipandang sebagai pemberi nilai tambah, bukan sekadar beban.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah,” ujar Yassierli.

Ia juga menekankan pentingnya perusahaan merekrut tenaga kerja disabilitas berdasarkan standar kompetensi dan keahlian, bukan atas dasar rasa kasihan (charity) yang justru dapat menurunkan kenyamanan pekerja.

“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” tambahnya.

Sebagai pengingat, regulasi di Indonesia telah mengatur kewajiban kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja, sementara instansi pemerintah dan BUMN dipatok minimal 2 persen.

Pemerintah berharap, selain memenuhi kuota penyerapan tenaga kerja, setiap instansi dan perusahaan mampu membangun ekosistem kerja yang inklusif serta bebas dari segala bentuk perundungan (bullying) maupun pengucilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *