INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas Kementerian dan Lembaga (K/L) yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari strategi pengetatan belanja pemerintah pada kuartal IV 2026 menjelang penutupan tahun anggaran.
Kebijakan efisiensi tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai langkah strategis pelaksanaan belanja K/L kuartal IV 2026. Pemangkasan menyasar pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) per 8 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh K/L diinstruksikan untuk membatasi perjalanan non-prioritas, menekan frekuensi perjalanan, serta mengoptimalkan rapat secara daring tanpa mengganggu efektivitas program prioritas pemerintah. Anggaran yang dipangkas nantinya bakal diblokir lewat mekanisme automatic adjustment kode 9 pada Halaman IV DIPA.
Tak hanya perjalanan dinas, pengetatan juga menyasar belanja pendukung aparatur. K/L diminta menunda pengadaan kendaraan dinas baru, pembangunan rumah dinas, hingga rehabilitasi gedung kantor yang belum masuk tahap kontrak atau perikatan.
Langkah spending better ini dilakukan agar penggunaan anggaran lebih terarah pada pencapaian target kinerja dan program prioritas Presiden.
Pembatasan Revisi Anggaran dan Tenggat Pembayaran Akhir Tahun
Selain menekan operasional, Kemenkeu memperketat batas waktu revisi anggaran reguler 2026 hingga 23 Oktober 2026. Setelah tenggat tersebut, revisi hanya diperbolehkan untuk kegiatan Prioritas Presiden atas persetujuan Menteri Keuangan. Khusus usulan penajaman belanja, K/L wajib menyampaikannya paling lambat 16 Oktober 2026.
Penggunaan sisa anggaran belanja barang dan modal rupiah murni dari kontrak yang sudah selesai 100 persen juga dilarang dialihkan ke kegiatan lain, kecuali untuk memperkuat output Prioritas Presiden.
Dalam hal pencairan dana akhir tahun, pengajuan SPM-LS untuk pekerjaan Oktober 2026 dibatasi maksimal lima hari kerja setelah pengakuan prestasi. Sementara itu, batas akhir SPM-TUP Tunai ditetapkan pada 16 November 2026 dan SPM-PTUP Tunai pada 16 Desember 2026.
Kemenkeu menegaskan seluruh proses pengetatan anggaran wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola yang baik tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(*)
















