INFOKINI.ID, MAKASSAR– Komisi VII DPR RI menyoroti kian beratnya beban operasional yang harus ditanggung oleh para pelaku industri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Masalah krusial tersebut mencuat dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VII DPR RI yang membahas berbagai kendala sektor industri dan dunia usaha pada Jumat (9/10/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel dan jajaran kementerian mitra, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengkritisi situasi yang dinilai kian menekan iklim dunia usaha di daerah tersebut.
Ia menilai, para pelaku industri saat ini berada dalam posisi terjepit akibat kombinasi kewajiban pajak yang tinggi, penurunan pendapatan, hingga hambatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
“Pelaku industri hari ini itu sudah dicekik dari semua sisi, dari pajak, dari pendapatan, cari duit itu katanya sekarang susah sekali,” tegas Novita dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa keterbatasan pasokan serta tingginya harga solar di lapangan menjadi persoalan vital yang langsung memukul keberlangsungan usaha di Sulawesi Selatan, khususnya sektor jasa logistik hingga pabrik-pabrik manufaktur.
“Keterbatasan solar ini menjadi hambatan besar bagi pelaku industri karena mahalnya harga solar tentunya makin mencekik, tidak hanya pelaku industri yang melakukan jasa logistik saja tapi juga mereka yang berkaitan dengan pabrik pasok,” lanjutnya.
Situasi tersebut kian memprihatinkan lantaran lonjakan biaya produksi dan operasional tidak bisa dialihkan dengan menaikkan harga jual di tingkat konsumen. Menurut Novita, para pengusaha tidak memiliki ruang untuk menaikkan harga akibat lemahnya daya beli masyarakat saat ini.
“(Mereka) tidak bisa menaikkan harga jual karena daya beli masyarakat kita tidak bisa dipaksa,” ujarnya.
Melalui kunjungan reses tersebut, Komisi VII DPR RI berkomitmen membawa temuan serta aspirasi lapangan ini ke tingkat pusat melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran APBN guna menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berdaya saing di wilayah Indonesia Timur.(*)
















