INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperluas edukasi literasi digital hingga ke wilayah kepulauan. Langkah ini dilakukan untuk membekali pelajar agar mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab.
Edukasi tersebut menyasar siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), termasuk pelajar di SMP Negeri 42 Bonetambung, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Kegiatan ini juga memperkenalkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Kepala Diskominfo Kota Makassar, Muhammad Roem, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan melalui program Kominfo Makassar Goes to School pada Selasa (28/7/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman literasi digital bagi anak-anak, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan.
“Ya, hari Selasa (28/7/2026) kemarin, kami melaksanakan program Diskominfotik Goes to School di SMP 42 Bonetambung Kepulauan Sangkarrang,” kata Roem, Rabu (29/7/2026).
Menurut Roem, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Kota Makassar. Melalui edukasi ini, pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak hanya mengenal teknologi, tetapi juga memahami cara menggunakannya secara aman dan produktif.
“Kami melakukan sosialisasi tentang literasi digital dan keamanan informasi digital bagi siswa SMP dan SD yang ada di Kepulauan Bonetambung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, materi edukasi mencakup pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses belajar, keamanan informasi, serta pentingnya memahami risiko yang dapat muncul ketika anak beraktivitas di ruang digital.
“Intinya untuk memberikan peningkatan literasi digital kepada anak-anak kita yang berada di pulau. Terus bagaimana para orang tua, peserta, dan para guru bisa memahami tentang pelaksanaan PP TUNAS,” jelasnya.
Pengenalan PP TUNAS menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut. Regulasi ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, termasuk upaya memastikan anak memperoleh perlindungan ketika menggunakan produk, layanan, dan fitur digital.
Menurut Roem, pemahaman terhadap pelindungan anak di ruang digital perlu dibangun sejak dini, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah.
Perkembangan teknologi telah menjadikan internet sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari anak, mulai dari kegiatan belajar, komunikasi, hiburan, hingga mencari informasi. Kondisi ini membuka peluang untuk memperluas wawasan dan kreativitas, tetapi juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi.
Risiko tersebut antara lain paparan konten yang tidak sesuai usia, penyalahgunaan data pribadi, interaksi digital yang tidak aman, serta berbagai ancaman lain yang dapat memengaruhi keselamatan dan perkembangan anak.
Karena itu, edukasi literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan cara menggunakan perangkat atau aplikasi. Anak-anak juga perlu memahami cara menjaga privasi, memilah informasi, mengenali konten berbahaya, dan menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi situasi berisiko di internet.
Roem menegaskan, pendekatan pelindungan anak bukan berarti menjauhkan mereka dari perkembangan teknologi.
“Jadi, bukan melarang penggunaan teknologi, tapi yang sedang kita bangun adalah kesiapan anak,” tegasnya.
Ia menilai, pemanfaatan teknologi digital oleh anak merupakan bagian dari perkembangan zaman yang tidak dapat dihindari. Karena itu, yang perlu diperkuat adalah pemahaman dan kesiapan anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara sehat, sesuai kebutuhan, serta tetap memperhatikan keamanan diri.
Roem menekankan bahwa upaya melindungi anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, guru, orang tua, hingga anak itu sendiri.
Orang tua memiliki peran penting karena keluarga menjadi lingkungan pertama dalam membentuk kebiasaan anak menggunakan perangkat digital. Pendampingan tidak cukup dilakukan melalui larangan atau pembatasan waktu penggunaan gawai, tetapi juga melalui komunikasi dan penjelasan mengenai manfaat serta risiko teknologi.
Dengan pemahaman yang baik, anak diharapkan mampu membangun kesadaran untuk menjaga diri ketika mengakses internet, termasuk melindungi informasi pribadi dan menghindari interaksi yang berpotensi membahayakan.
“Artinya, ketika berada di ruang digital, anak tidak semata-mata patuh karena diawasi, tetapi memahami bahwa keselamatan, privasi, kesehatan mental, etika, dan masa depannya juga perlu dijaga,” ujar Roem.
Ia berharap edukasi tersebut dapat membantu orang tua dan guru memahami pentingnya pendampingan digital. Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai dapat berjalan seiring dengan pembentukan karakter, tanggung jawab, dan kemampuan berpikir kritis anak.
Roem menambahkan, pelaksanaan Kominfo Makassar Goes to School di SMP Negeri 42 Bonetambung memiliki arti penting dalam upaya pemerataan literasi digital.
Menurutnya, masyarakat kepulauan merupakan bagian integral dari Kota Makassar yang juga berhak memperoleh akses informasi dan pendidikan digital secara setara.
Penguatan literasi digital, kata dia, tidak boleh hanya terpusat di sekolah-sekolah yang berada di wilayah daratan. Pelajar di pulau juga perlu mendapatkan kesempatan yang sama untuk memahami perkembangan teknologi dan menggunakannya sebagai sarana pembelajaran.
Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo Makassar berupaya mendorong transformasi digital yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan, tetapi juga peningkatan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara tepat.
“Kehadiran kami Diskominfo di sekolah kepulauan sekaligus menjadi pesan bahwa agenda transformasi digital Kota Makassar harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak yang berada di wilayah pesisir dan kepulauan,” harapnya.
Roem berharap, peningkatan literasi digital di kalangan pelajar Kepulauan Sangkarrang dapat membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih sehat. Dengan begitu, perangkat digital tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas wawasan, meningkatkan kreativitas, dan menunjang proses belajar mengajar.
“Ini, semoga bisa memahami makna dan pelaksanaan dari transformasi digital atau digitalisasi yang mereka lakukan setiap hari. Bagaimana proses belajar mengajar itu bisa meningkat,” imbuhnya.
Melalui edukasi berkelanjutan dan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, serta keluarga, Pemkot Makassar berharap anak-anak di wilayah kepulauan mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. (*)
















