INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan keluarga Kesultanan Kerajaan Gowa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Jumat (7/8/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, ini secara khusus membahas aspirasi mendesak dari Lembaga Adat Daerah Kerajaan Gowa terkait usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika kelembagaan adat saat ini.
Dalam forum tersebut, DPRD Gowa secara resmi menerima dan mencatat seluruh poin aspirasi yang disuarakan oleh pihak Kesultanan Gowa sebagai wujud pelaksanaan fungsi representasi rakyat.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Hasrul menyatakan bahwa DPRD menyerahkan kepada pihak eksekutif, yakni Pemerintah Kabupaten Gowa, untuk segera melakukan kajian hukum secara menyeluruh melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah terkait pencabutan perda tersebut.
“Rapat dengar pendapat menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Adat Kerajaan Gowa. Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan melakukan kajian hukum secara komprehensif melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sebagai dasar pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016,” ujar Hasrul usai memimpin RDP.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen hasil kajian Pemkab Gowa nantinya harus melalui mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jika naskah akademik dan rancangan perda tersebut telah rampung diserahkan, DPRD Gowa memastikan kesiapannya untuk segera melakukan pembahasan lanjutan.
Di sisi lain, Hasrul juga mengimbau agar seluruh unsur keluarga besar Kerajaan Gowa dapat duduk bersama dan menyatukan gagasan ke depan, apabila nantinya diperlukan regulasi baru yang mengatur tentang kelembagaan adat.
“Apabila memang diperlukan pengaturan baru terkait kelembagaan adat, saya berharap seluruh unsur keluarga Kerajaan Gowa dapat duduk bersama, menyatukan gagasan, dan memberikan masukan secara konstruktif dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang lebih baik, aspiratif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi nilai-nilai adat dan perkembangan masyarakat saat ini,” pesannya.
Sebagai langkah lanjutan, RDP tersebut juga menyepakati untuk menjadwalkan kembali pertemuan serupa dengan menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya agar pembahasan berjalan komprehensif dan menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Gowa.(*)
















