INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa kembali memberikan peringatan keras terhadap jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terkait legalitas dan prosedur tata kelola pemerintahan. Lembaga legislatif secara tegas menyatakan tidak akan mengakui setiap proses kebijakan yang lahir dari para Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan SKPD yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gowa tanpa prosedur hukum yang sah.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), merespons makin memanasnya polemik penonaktifan sejumlah pejabat tinggi pratama dan penunjukan Plt secara sepihak di lingkungan Pemkab Gowa.
“Dari awal saya sudah tegaskan kami (DPRD) tidak mungkin mau menerima proses kebijakan yang dilakukan oleh Plt-Plt yang diangkat berdasarkan SK bupati itu,” tegas HAR saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (5/9/2026).
HAR menjelaskan, sikap kritis DPRD Gowa bukan didasari oleh persoalan figur atau siapa yang menduduki posisi jabatan, melainkan demi menjaga kepastian administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap mekanisme perundang-undangan. Mengutip penjelasan Bagian Hukum Setda Gowa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), pengisian jabatan vital seperti Sekretaris Daerah memiliki mekanisme serta aturan ketat yang wajib dipenuhi jika pejabat definitif berhalangan.
“Jika dari awal mekanisme sudah salah, tentu kebijakan-kebijakan yang akan diambil tentu ikut salah. Jadi ini berpotensi berdampak hukum nanti,” ujar HAR memperingatkan.
Lebih jauh, DPRD Gowa menyoroti dampak sistemik dari cacat prosedur ini terhadap hak-hak dasar Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang sempat mandek. HAR menegaskan bahwa hak ASN harus dipisahkan dari polemik legalitas jabatan, dan pihak eksekutif wajib segera menuntaskannya tanpa menumbalkan para pegawai.
Sejalan dengan hasil RDPU pada 31 Agustus 2026 lalu, DPRD Gowa tetap memegang teguh komitmen untuk mengevaluasi seluruh SK penonaktifan pejabat. Jika hasil klarifikasi terbukti melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN, DPRD mendesak agar keputusan tersebut segera dibatalkan demi mencegah terjadinya kelumpuhan pelayanan publik di Kabupaten Gowa.(*)
















