Isolasi Pasar, Mulai 6 April Pedagang Luar Gowa Dilarang Berjualan

Terhitung sejak 6 April Pemkab Gowa mengeluarkan edaran untuk pencegahan semakin meluasnya covid-19 di seluruh pasar tradisional di Gowa.(Foto:ist)

Infokini.id, Gowa– Pasar menjadi ssatu pusat keramaian yang dianggap menjadi titik penyebaran virus corona atau covid-19. Antisipasi dan kewaspadaan atas pasar menjadi salah satu perhatian daerah, tak terkecuali Pemkab Gowa dengan mengambil langkah tegas. Dalam surat edaran pertanggal 3 April 2020 dengan nomor 800/1012/2020 perihal upaya pemutusan penyebaran virus covid-19 ada tiga point penting yang harus dilakukan pengelola dan pedagang di area pasar. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdastri) Pemkab Gowa mengambil langkah serius dalam memutus mata rantai penyebaran.

Kebijakan pun diambil dengan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pengelola pasar termasuk para pedagang. Kadis Perdastri, Andi Sura Suaib mengatakan, sejumlah poin penting yang harus dipatuhi pangelola dan pedagang pun telah dikeluarkan oleh Pemkab, yaitu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran maka dinilai perlu dilakukan isolasi area pasar dengan melakukan karantina pedagang lokal yang merupakan warga berdomisili di wilayah Kabupaten Gowa. Poin selanjutnya dari edaran Pemkab adalah bagi seluruh pedagang yang dari luar Kabupaten Gowa dan yang membawa barang dagangan dari luar, tidak diijinkan berjualan dengan membuka kios, lapak, dan lods terhitung sejak Senin, 6 April 2020 untuk sementara tidak membuka kios, lods dan lapakannya. Kecuali jika usahanya dioperasikan sementara oleh pihak kedua (penjaga kios) yang berdomisili di Kabupaten Gowa. Selanjutnya meminta kepada pedagang agar selalu menggunakan masker dan sarung tangan karet/plastik, khususnya bagi pedagang ikan, ayam, daging dan sayuran.
Pembatasan atau karantina pedagang lokal menurutnya, dilakukan karena pedagang lokal telah menjadi warga terpantau oleh instansi/pihak terkait. Sehingga diketahui status keluarga dan lingkungannya.

Menurut mantan Kabag Umum Pemkab Gowa ini, sejak merebaknya virus covid-19, ini sejumlah upaya pencegahan telah dilakukan pihaknya, diantaranya memasang spanduk himbauan, melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar, pemasangan westafel sebagai tempat cuci tangan bagi pedagang dan pembeli, dan mengingatkan tentang kebersihan kepada pedagang. “Pasar dinilai sebagai salah satu zona yang rentan dengan penyebaran virus ini. Makanya saya mengajak kepada masyarakat, khususnya pengelola pasar agar berperan aktif dan mematuhi surat edaran pemerintah demi mencegah penyebaran yang semakin meluas di Gowa,” kata Kadis Perdastri Gowa Andi Sura, Minggu (5/4/2020).(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *