Infokini.id, Gowa–Pandemi covid-19 memberikan dampak di seluruh sektor. Dari sisi ketenaga kerjaan, terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan juga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Di Gowa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gowa mencatat, selama covid-19 ada 190 orang tenaga kerja yang dirumahkan dan 33 orang yang mengalami PHK. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gowa, Drs H Salehuddin Bachtiar mengatakan, pandemi covid-19 ini memberikan dampak penurunan yang cukup besar pada pendapatan di sebuah perusahaan. Sehingga mau tidak mau pihak perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan melalui PHK,” jelasnya, saat dikonfirmasi Minggu (12/4/2020).
Ia menyebutkan, data sementara jumlah tenaga kerja yang dirumahkan oleh perusahaannya masing-masing sekitar 190 orang. Antara lain 49 orang dari PT. Gowa Discovery Park, 16 orang dari PT Malino Higlands, 51 orang dari PT Dewi Sri Resto dan Waterpark, 18 orang dari PT Duta Makmur Bersama, 49 orang dari PT Planet Beckham, 2 orang dari PT Prima Jasa Celebes dan 5 orang dari PT Lintas Karya Pratama. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang di PHK sekitar 33 orang, masing-masing 28 orang dari PT Duta Makmur Bersama, 2 orang dari PT Cakra Satya Internusa (CSI), 2 orang dari PT Prima Jasa Celebes dan 1 orang dari PT Sukanda Djaya.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memprioritaskan penerimaan kartu prakerja dari pemerintah pusat. Kartu ini akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah di PHK atau dan dirumahkan akibat pandemi virus corona atau covid-19. Termasuk juga kepada para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet sebagai dampak covid-19. “Makanya agar tenaga yang di PHK ini tetap mendapat penghasilan selama dirumahkan, kartu prakerja ini diprioritaskan kepada yang terkena dampak. Kami sementara mendata pekerja dan buruh yang di PHK dan dirumahkan untuk diprioritaskan mendapat kartu prakerja. Data yang ada sementara kita kirim ke pusat,” katanya.
Ia pun berharap, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang mengalami PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya agar segera melaporkan dan menginformasikan kepada Disnakertrans Kabupaten Gowa agar dapat diakomodir dan dikoordinasikan sebagai calon penerima kartu prakerja. Sementara, Kepala Unit Pengelola Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Gowa, Muchlis mengungkapkan, pendaftaran untuk penerimaan kartu prakerja secara online lewat email milik pemerintah pusat pada telah dibuka sejak Kamis, 9 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Jika ada pendaftar yang akan melakukan pendaftaran via online dan mengalami server error maka bisa dilakukan melalui pendaftaran offline di Kantor Bursa Kerja Online (BKOL) Kabupaten Gowa atau di kantor pengambilan kartu kuning di Kantor Pemkab Gowa. Adapun persyaratan bagi penerima Kartu Pra Kerja yakni warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini rencananya akan mengcover sekitar 5,6 juta orang. Provinsi Sulawesi Selatan akan diberikan kuota sebanyak 158.936 orang, baik formal maupun informal. Melalui kartu prakerja ini juga bertujuan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja,” ungkap Salehuddin, seraya menambahkan bahwa salah satu tujuan dari Kartu Pra Kerja ini adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran dan mencegah terjadinya pengangguran kembali.(rls/lin)
















