Lindungi Warganya, 121 Desa di Gowa Terapkan PSBK

Sebanyak 121 desa di wilayah Kabupaten Gowa memberlakukan PSBK, untuk membatasi akses keluar masuknya warga, sebagai upaya preventif penyebaran covid-19.(foto:ist)

Infokini.id, Gowa– Upaya serius Pemerintah Kabupaten Gowa dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 diterapkan hingga ke tingkat desa. Langkah yang dilakukan pun dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK). Sebanyak 121 desa dari 18 kecamatan di dataran rendah dan dataran tinggi Kabupaten Gowa hingga saat ini telah memberlakukan PSBK ini sebagai upaya melindungi masyarakatnya dari penyebaran dan penularan covid-19. Kepala Desa Lassa-Lassa Kecamatan Botolempangan, Awaluddin Hamzah mengatakan, pihaknya telah membangun posko pengawasan kepada setiap warga yang akan masuk dan keluar dari wilayahnya.

“Kami membatasi orang yang masuk kalau bukan warga Desa Lassa-Lassa maka kita arahkan untuk mutar balik. Termasuk menghimbau agar masyarakat untuk sementara tidak menerima tamu dari luar jika tidak ada hal yang terlalu penting atau urgent,” katanya dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020). Tak hanya itu, disepanjang jalan masuk ke wilayah desa yang berada di dataran tinggi Kabupaten Gowa ini juga terpasang pamflet himbauan terkait pencegahan Covid-19 sesuai yang diisyaratkan, menurut World Health Organization (WHO) sebagai bentuk edukasi ke masyarakat.

Sementara, bagi warganya yang terkategori Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), maupun positif diberikan bantuan sembako selama menjalani masa isolasi mandiri sesuai instruksi Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. “Dalam paket sembakonya kita tambahkan handsanitizer, masker dan sabun antiseptik. Jika ada lansia kita siapkan susu lansia dan warga yang berstatus ODP kita tambahkan multivitamin,” tambahnya.

Sementara Kepala Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Rivai Rasyid mengatakan, pihaknya juga telah mendirikan posko siaga di pintu masuk desa antara Kecamatan Pattallassang dan Kecamatan Somba Opu. “Kita dirikan posko ini untuk memperketat pemeriksaan terhadap orang yang masuk ke wilayah Desa Sunggumanai dan Kecamatan Pattallassang secara umum,” katanya,

Ia menyebutkan, setiap harinya posko tersebut dijaga sekitar empat dan lima orang secara bergantian dengan memberlakukan lima kali pergantian jaga. Lanjut Rivai, pemerintah desa bersama Puskesmas Pattallassang juga telah mendata setiap warga yang masuk, utamanya kepada mereka yang memiliki riwayat perjalanan baik dari luar negeri mau dari luar daerah.

“Di posko kami melakukan penyemprotan bagi warga yang akan melintasi Desa Sunggumanai. Tapi di atas jam sembilan malam sudah dilakukan pemeriksaan identitas, karena dikuatirkan ada warga yang baru datang dari luar negeri atau wilayah yang sudah terpapar virus,” ujarnya. Upaya lainnya yang dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan aktif melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum, seperti masjid dan perkantoran, termasuk pula di rumah-rumah warga.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Asrul mengatakan, penerapan PSBK yang dilakukan di setiap desa yaitu dengan membuat posko, melakukan penyemprotan disinfektan, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada masyarakat dan memberikan bantuan sosial bagi yang terkategori ODP, PDP, maupun positif covid-19. Muh Asrul menyebutkan, jumlah anggaran yang disiapkan di 121 desa untuk penanganan covid-19 ini sekitar Rp15 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Anggaran ini untuk pembuatan posko, penyemprotan disinfektan, pengadaan APD dan pemberian paket sembako kepada yang terindentifikasi,” tutup Asrul.(rls/lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *