INFOKINI.ID, GOWA– Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa akan mulai dilaksanakan Senin (4/5/2020) besok. Penerapan aturan, sesuai yang diisyaratkan dalam PSBB juga telah mulai dilakukan bahkan sejak sosialsasi dilakukan. Salah satu aturan yang diberlakukan adalah pembatasan penumpang dan aturannya pada kendaran bermotor. Minggu (3/5/2020) aparat gabungan dari Polres Gowa, Kodim 1409/Gowa, Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, Puskesmas, dan PMI Gowa melakukan sweeping terhadap pengguna jalan, khususnya kendaraan bermotor di perbatasan Gowa-Makassar di Jalan Tun Abdul Razak (patung badik). Sweeping oleh personil pengamanan gabungan pos jaga batas Gowa-Makassar dipimpin oleh Aiptu Mannyaurang dan berlangsung hampir sekitar dua jam.
Dalam sweeping tersebut, petugas melakukan pengukuran suhu badan dengan menggunakan alat thermo digital kepada masyarakat pengguna jalan raya yang melintas, baik yang masuk ataupun keluar dari wilayah Gowa. Petugas juga menghentikan masyarakat yang tidak menggunakan masker pengaman, membagikan masker secara gratis kepada pengguna yang tidak bermasker, menyemprot cairan disinfektan pada setiap kendaraan, serta mengingatkan dan menegaskan bahwa kepada masyarakat dan pengguna jalan bahwa pemberlakuan PSBB di Gowa akan dimulai Senin besok. Sehingga diharapkan tak ada lagi masyarakat yang melanggar aturan setelah sosialisasi dilaksanakan. Karena saat pemberlakuan PSBB, 4 satgas yang telah dibentuk akan bekerja sesuai aturan yang diberlakukan. Satgas tersebut, adalah satgas penegakan hukum, satgas pos perbatasan di 13 lokasi perbatasan Gowa-Makassar, satgas patroli terpadu, dan satgas pengamanan wilayah.
Terkait penerapan aturan khususnya pengamanan di 13 titik batas kota, Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola SIk MH, memimpin penyelenggaraan Tactical Floor Game (TFG) telah menegaskan bahwa “Terkait pemberlakuan PSBB Gowa, ada 13 pos batas wilayah Kabupaten Gowa yang akan dijaga dan ditutup. Aparat gabungan terpadu yang bertugas di pos tersebut mempunyai tugas pokok untuk membatasi warga masyarakat, baik yang keluar ataupun masuk ke Gowa, dengan cara menghimbau dan menjelaskan SOP PSBB. Perbedaan sosialisasi dan ujicoba dengan pemberlakuan PSBB yang sebenarnya terletak pada sanksinya. Ada sanksi pidana bagi yang melanggar aturan dalam penerapan PSBB. Kita ada satgas penegakan hukum, yang merupakan gabungan reskrim, narkoba maupun intel baik polres dan kejaksaan. Tugasnya, apabila ada pelanggaran setelah peneguran yang tidak diindahkan, maka disitulah penegakan hukum kita lakukan. Penegakan hukum, mengacu pada aturan dan Undang-undang untuk dikenakan kepada para pelanggar aturan PSBB. Undang-undang tersebut yaitu undang-undang kekarantiaan kesehatan, undang-undang melawan petugas, dan undang-undang tentang wabah penyakit. Jadi tinggal menyesuaikan terhadap jenis pelanggarannya saja,” papar Boy.
Hal senada juga diungkapkan Dandim 1409/Gowa, Letkol Arh Muh Suaib SPd MTr(Han). Mantan Kasdim 1408/BS ini menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar benar-benar disiplin dalam pelaksanaan PSBB. “Tidak ada yang berkumpul, selalu menjaga jarak, menggunakan masker, dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan. Tolong diperhatikan dan dilaksanakan. Karena itu cara memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Kita sebagai sumber penyebaran. Jika dipatuhi, Insya Allah 14 hari kita akan bersih dan tujuan dari PSBB ini akan dirasakan bersama,” jelas Dandim Gowa ini.(lin)
















