INFOKINI.ID, GOWA– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa yang diberlakukan sejak 4 hingga 18 Mei 2020 mendatang dinilai sejumlah pengamat sebagai langkah yang tepat. Apalagi dengan melihat kondisi daerah ini sebagai salah satu episentrum penyebaran di wilayah Sulawesi Selatan setelah Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Priyanto mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gowa dilakukan dengan persiapan yang lebih baik dan matang. Penerapannya menyempurnakan dari kekurangan PSBB di Kota Makassar yang lebih dahulu melakukan. Dicontohkannya, pemeriksaan identitas diri bagi masyarakat yang cukup ketat, melakukan rapid tes kepada warga yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Gowa dan kebijakan lainnya.
“Banyaknya pro dan kontra atas kebijakan Pemkab Gowa dalam pelaksanaan PSBB itu, adalah persepsi publik yang terbangun dengan melihat perbandingan di Kota Makassar. Utamanya bagi warga Gowa yang beraktivitas di Makassar,” ujarnya. Dosen Unismuh ini juga mengatakan bahwa penegakan aturan yang tegas dan konsisten memang perlu dilakukan pemerintah, demi membangun kesadaran bagi masyarakat dalam melihat persoalan pandemi covid-19 ini. Apalagi penerapan PSBB ini baru pertama dilakukan, sehingga belum ada role model atau standar yang ideal.
“Itukan mengapa pemerintah daerah punya ruang kreasi untuk menerapkan, yang penting sesuai situasi sosio-kultural masyarakatnya dan tdk bertentangan dengan regulasi yang mengaturnya. Lagipula ini situasi bencana, dimana tujuan PSBB adalah membatasi mobilitas atau pergerakan manusia, supaya terjadi “jarak fisik” yang memutus penularan wabah,” tegas Luhur. Pada penerapannya, PSBB selain mengatur pergerakan manusia, pemenuhan logistik juga harus tepat sasaran. Fase sosialisasi dan pembenahan data sasaran penerima bantuan menjadi kunci.
Menurutnya, memang tidak mudah mengatasi carut marut data kemiskinan. Di sinilah diperlukan komando dan kendali bencana yang berjalan sinergis. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan ‘gerakan tambahan’ di level pelaksanaan. Langkah penegakan aturan yang konsisten menunjukkan komitmen dan kehadiran negara (pemerintah) di sana. “Fungsi pemerintah pusat dan daerah yang selanjutnya memastikan semua pihak yang terkena dampak secara sosial ekonomi mendapat perlindungan yang adil,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa PSBB sepantasnya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Meski secara umum, masyarakat sebagian memang belum ada di level kesadaran yang sama. Olehnya pemerintah daerah perlu terus memadukan pendekatan persuasi dan ketegasan.
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin Makassar, Adnan Nasution. Adnan menilai langkah Pemkab Gowa dengan memperketat PSBB dapat memperkecil korban atau kasus Covid-19 di wilayahnya. “Kalau memang pemerintah setempat atau masyarakat setempat berkeinginan untuk meminimalisir atau memperkecil korban, berarti lebih mengedepankan nyawa. Sebaiknya memang PSBB ini harus diperketat sesuai dengan aturan yang diberlakukan sebelumnya,” ujarnya. Meski menilai kebijakan tersebut juga tidak melanggar aturan yang ada, namun Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sebagai Sosial dan Ilmu Politik Unhas menilai, PSBB yang ketat akan berdampak pada penurunan ekonomi dan akan menimbulkan gejolak sosial jika kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi.
“Tidak apa-apa diperketat, itu bisa menekan angka yang terjangkit Covid-19. Akan tetapi masyarakat akan menjerit. Bagaimana mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi sengsara yaitu pemerintah membagi bantuan sosial dan mendata ulang agar penerima manfaat tepat sasaran,” tambahnya. Sementara, salah seorang warga Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu, Syahriwijaya menilai, pelaksanaan PSBB Kabupaten Gowa sudah berjalan maksimal. “Pada dasarnya setiap apa yang dilakukan pasti ada yang pro dan kontra. Tapi tentu melihat kondisi dan situasi di Sulsel khususnya di Kabupaten Gowa. Sudah seharusnya pemerintah dan aparat bersikap demikian demi kemaslahatan orang banyak,” ujar alumni S2 Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar ini.(lin)
















