898 Warga yang Terjaring Patroli, Didominasi Kecamatan Pallangga dan Somba Opu

Salah satu bentuk tindakan terhadap warga yang terjaring oleh patroli gabungan. Dilakukan rapid test terhadap mereka di Mapolres Gowa. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Selama 8 hari (H+8) sejak Senin (4/5/2020) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, sedikitnya 898 warga telah diamankan oleh tim patroli skala besar yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang melakukan patroli secara mobile. Ratusan warga tersebut, terciduk melakukan pelangganan terhadap aturan PSBB. Sejumlah pelanggaran tersebut, diantaranya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktifitas, berkerumun hingga keluyuran di tengah malam. Bahkan ada diantaranya diamankan karena mengadu ayam dan minum miras jenis tuak. Dari data yang diperoleh, para pemuda yang diamankan kebanyakan warga dari Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan Pallangga dan disusul beberapa kecamatan lainnya yang berada di wilayah dataran rendah di Kabupaten Gowa.

“Mereka diamankan pasca tim patroli skala besar TNI Polri dan Satpol PP serta satgas gakkum saat melakukan penyisiran di beberapa lokasi dan penyekatan di tiap pos Covid-19. Selain mengamankan 898 orang warga, puluhan sepeda motor yang digunakan dan satu buah arena sabung ayam ikut dibawa ke Polres Gowa. Umumnya warga yang melakukan pelanggaran ini didominasi kalangan pemuda bahkan kaum wanita serta anak-anak juga ikut diangkut ke Polres Gowa saat beraktifitas di malam hari,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan.

Ratusan warga yang diangkut ke Polres Gowa itu, mendapatkan tindakan pembinaan melalui arahan, berolah raga, penindakan dengan secara lisan maupun tertulis hingga pemeriksaan suhu badan dan rapid test. Menurut Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, selain memberikan pembinaan dan penindakan secara tertulis, pihak Polres Gowa juga memberikan masker secara gratis kepada warga yang melintas di Kabupaten Gowa. Adapun jumlah penindakan yang dilakukan Satgas Gakkum Polres Gowa sejak terlaksanannya PSBB, diantaranya penindakan secara lisan sebanyak 421 kali, penindakan tertulis sebanyak 477 kali. Dari patroli ini juga ada dua kasus pidana dengan 2 pelaku yang telah berproses hukum, yaitu dalam kasus penganiayaan terhadap petugas PSBB di pos Covid-19 di Patung Badik dan kasus pengrusakan portal milik warga di Bontonompo.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi secara terpisah terkait ratusan warga yang terjaring patroli PSBB menegaskan, pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP tidak akan menurunkan intensitas patrolinya. “Justru dengan adanya pelanggaran ini, tindakan kami akan semakin tegas. Tidak hanya itu, seluruh toko dan tempat usaha yang tidak memiliki ijin beraktivitas sesuai aturan PSBB akan kami tindak tegas,” terang AKBP Boy Samola, yang juga menambahkan bahwa mulai hari Senin (11/05/2020), penggunaan sarung tangan wajib digunakan oleh setiap warga. “Kami ingatkan agar seluruh warga, baik warga Gowa maupun warga yang melintas untuk disiplin dan patuh pada aturan PSBB ini,” jelas Boy.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *