Ini yang Wajib Dilakukan ASN Gowa Saat Aktif Berkantor 9 Juni Mendatang

Surat penyampaian Sekda Kabupaten Gowa terkait mulai diaktifkannya perkantoran lingkup Pemkab Gowa, 9 2020 Juni mendatang. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gowa akan kembali aktif berkantor pada Selasa (9/6/2020) mendatang, dengan kewajiban mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sejalan dengan keputusan pemerintah pusat dalam penerapan New Normal yang di dalamnya berisi melonggarkan tempat-tempat yang semula tidak bisa termasuk mengaktifkan kembali kantor-kantor.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis, Kamis (28/5/2020).
“Sesuai yang sudah diprakondisikan selama PSBB dan dilanjutkan dengan penerapan SOP setelah PSBB di Gowa, maka sesuai surat yang kami keluarkan maka mulai 9 Juni 2020, semua ASN akan berkantor kembali tentu dengan memperhatikan protokol percepatan penanganan covid-19,” ungkapnya.

Muchlis juga menambahkan bahwa meskipun ASN mulai berkantor, namun semua harus mengikuti protokol kesehatan, agar bisa meminimalisir penularan. Diantaranya dengan sistem pengaturan jarak atau physical distancing dan semua kantor menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta wajib menggunakan masker. “Meskipun kita tidak masuk dalam 25 kabupaten/kota untuk pemberlakuan New Normal, tapi jika melihat syarat pemberlakuan kita termasuk salah satunya. Itu masih kita tinjau dahulu. Sementara ini yang kita aktifkan adalah ASN berkantor,” katanya.

Menurut Muchlis, pertimbangan mengaktifkan ASN untuk berkantor ini, diambil karena dalam beberapa hari terakhir secara internal sudah mampu mengendalikan angka perkembangan kasus atau hanya terjadi di area yang sudah ada. Bahkan pihaknya juga mengaku sudah berhasil mengedukasi warga sedikit demi sedikit untuk menerapkan perilaku hidup sehat. “Dengan kondisi seperti ini, tentu yang kita harapkan dukungan warga, agar daerah kita bisa segera pulih dengan dimulai ASN masuk bekerja secara normal kembali,” jelas Muchlis.

Hingga saat ini ASN Pemkab Gowa masih memberlakukan WFH dan kerja bergiliran hingga 8 Juni 2020. Pengecualian ini berlaku hanya bagi bertugas di pelayanan publik langsung, seperti RSUD, Puskesmas, dan Damkar. “Saat inikan WFH masih diperpanjang sampai 8 Juni. Otomatis setelah itu atau tanggal 9 Juni maka sistem shift pegawai telah dihentikan,” pungkasnya.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *