INFOKINI.ID, GOWA– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Gowa akan dimulai pada Senin, 15 Juni 2020 mendatang. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat bersama bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis mengatakan, dari hasil musyawarah bersama tersebut ditetapkan proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sementara untuk tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020.
“Kami sengaja melakukan audience untuk pengujian dan informasi, sejauh mana kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa. Kami ingin mendapatkan protokol kesehatan yang bisa kami terapkan jika pelakasanaan pilkada dimulai, di tengah pandemi Covid-19,” katanya saat menemui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, di Posko Induk Penanganan Covid-19, di Baruga Karaeng Galesong.
Muhtar juga menjelaskan, pada tahapan pilkada nantinya ada beberapa agenda yang akan dilakukan, diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan total anggota PPS sebanyak 501 orang, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020, serta penetapan calon pada 23 September, tahapan kampanye, dan proses pemungutan suara di setiap TPS.
“Untuk proses pelantikan ada dua opsi yang diberikan oleh KPU RI, yaitu pelantikan secara virtual di masing-masing wilayah atau pelantikan berjenjang yang mana masing-masing komisioner KPU diberi kewenangan untuk melantik. Untuk pemutakhiran data, KPU Gowa akan melakukan melalui tingkat RT. Hal ini untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat. “Jika jadi diberlakukan proses pemutahiran data hanya sampai tingkat RT, maka besar harapan kami jika dari awal agar pemerintah daerah menginformasikan kepada ketua RT untuk menyiapkan data penduduk yang ada di sana. Tahapan selanjutnya pendaftaran calon bupati dan Wakil Bupati Gowa dan penetapan calon pada 23 September. Tahapan ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, untuk penyerahan berkas pasangan calon agar dibungkus menggunakan plastik dan menyerahkan soft copy. Selanjutnya kampanye, dimana proses kampanye hanya diberlakukan selama 70 hari. Itupun hanya akan lebih banyak menggunakan media sosial ataupun online. “Begitupun dengan debat kandidat akan dilaksanakan tanpa menghadirkan pendukung pasang calon. Nantinya debat akan disiarkan melalui televisi dan beberapa media sosial,” jelas Muhtar Muis.
Muhmtar juga merincikan bahwa pada proses pemungutan suara di setiap TPS akan dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan. Seperti seluruh petugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penutup wajah, penyediaan thermo gun, tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, dan hand sanitizer. “Alat coblos kami rancang yang sekali pakai. Begitupun dengan tinta, kami tidak menganjurkan untuk dicelupkan. Tapi petugas nanti yang akan membantu menggunakan alat tetes. Jadi ini yang kemungkinan akan diterapkan,” terangnya.
Sementara, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyambut baik rencana KPU Kabupaten Gowa. Mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa saat ini masih cukup tinggi. Bahkan menurut Adnan, Badan Intelejen Negera (BIN) memprediksi puncak penyebaran Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada Juli mendatang. “Kita berharap beberapa kegiatan atau tahapan pilkada yang diberlakukan KPU dilaksanakan secara virtual. Tak hanya itu, utamanya pada saat proses pemilihan suara agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Adnan.(*)
















