INFOKINI.ID, GOWA– Penolakan tim relawan dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Kabupaten Gowa di Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi, dinilai sebagai kesalahpahaman saja. Bahkan penolakan relawan yang akan melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan lapas itu, dinilai sebagai upaya menjalankan prosedur dan aturan lapas. Seperti ditegaskan Ketua Tim Humas Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi, Resqi Irwansyah, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020). Menurutnya, tak ada upaya menghalangi karena semua hanya disesuaikan dengan prosedur yang ada. “Justru kami apresiasi perhatian dari masyarakat untuk membantu penyemprotan disinfektan. Namun untuk diketahui bersama, masuk ke lapas atau rutan itu beda dengan masuk ke fasilitas lainnya. Ada sejumlah prosedur yang ketat dan izin khusus terkait kegiatan ataupun kunjungan termasuk peliputan dari pihak luar,” jelas Resqi.
Resqi juga merincikan bahwa terkait izin, setidaknya ada penyampaian tertulis resmi kepada pihak lapas, terkait rencana kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut. “Justru kami malah mengetahui rencana kegiatan tersebut dari salah satu rekan media tv. Ke depan ketika ada kegiatan seperti ini, sebaiknya koordinasi langsung ke Kepala Lapas sehari atau 2 hari sebelum kegiatan. Bisa juga ke Bagian Seksi Binadik di Lapas. Kalau perlu penyampaian surat ditembuskan ke tingkat kantor wilayah. Jadi kami sampaikan lagi, bahwa kejadian kemarin bukan bentuk penolakan dari pihak lapas,” tegas Resqi.
Saat disingung apakah “insiden” tersebut dikaitkan dengan izin dari Kemenkumham, Resqi hanya menegaskan bahwa kegiatan tersebut, sama sekali tidak disampaikan kepada pihak lapas. “Lapas berada dibawah naungan Kemenkumham. Dan terkait konfirmasi kegiatan tersebut, menurutnya memang sudah sepengetahuan gugus tugas covid. Tetapi tidak disampaikan kepada pihak lapas. Sehingga kamipun tetap bertindak sesuai aturan yang diterapkan di lapas ini. Tidak ada niat menolak, justru kami sangat menghargai. Hanya saja aturanpun harus kami laksanakan, karena tidak ada penyampaian secara resmi,” ujarnya.
Seperti diketahui, bahwa pada Selasa (16/6/2020), beredar informasi terjadi penolakan oleh petugas Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi, kepada relawan yang akan melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi. Penolakan yang dinilai pihak MCCC sebagai sebuah aksi yang sangat tidak menghargai keringat para relawan. Lima orang tim relawan MCCC Gowa itu, sejatinya akan menyemprot disinfektan ke dalam Lapas Wanita pada Selasa siang, namun seorang petugas Lapas Wanita melarang para relawan yang sudah siap dengan pakaian APD hasmatnya.
Sebelumnya, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa melalui Kabid P2P (Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) Dinkes Gowa, dr Gaffar, seperti yang beredar di sejumlah media, pada hari itu juga langsung menyampaikan permohonan maaf kepada relawan MCCC yang sudah siap menyemprot di Lapas namun batal. Sementara itu kasus positif di lapas wanita yang telah mencapai 68 kasus (napi termasuk 5 balita), hingga kini masih juga bertambah. Per hari Selasa (16/6/2020) malam sudah menjadi 79 orang napi terpapar positif.(*)
















