Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji, tapi Terbatas

Ilustrasi - INT

MAKASSAR – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan, ibadah haji1441H/2020M bisa diselenggarakan dengan jumlah jemaah terbatas. Hal itu diumumkan secara resmi oleh Kementerian Haji Arab Saudi pada Senin (22/6) kemarin.

“Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat, sambil mengamati semua tindakan pencegahan dan protokol jaga jarak yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko yang terkait dengan pandemi ini, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia,” kata Kementerian Haji dalam pernyataannya, Senin (22/6).

Meski begitu, keputusan tersebut tetap tak berpengaruh pada kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji indonesia tahun ini.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kaswad Sartono mengatakan, kebijakan baru arab saudi itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan di dalam negeri Indonesia.

“Karena Kebijakan itu dilaksanakan secara terbatas atau hanya diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang sudah berada atau tinggal di Arab Saudi. Jadi untuk Indonesia tetap tidak ada pengiriman atau pemberangkatan jemaah haji tahun ini,” kata Kaswad, Selasa (23/6).

Kaswad juga menyebut, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi ini sangat positif dan sangat sejakan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

“Ini bagus, karena artinya kita sama-sama memperhatikan keselamatan jemaah,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Fachrul Razi juga mengaku sangat menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi itu.

“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” kata Fachrul.

Menurut Fachrul, keselamatan jemaah patut diutamakan di tengah pandemi. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan daripada meraih kemanfaatan.

“Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji,” ujarnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Arab Saudi, saat ini tercatat ada kurang lebih 500 ribu warga negarai Indonesia (WNI) tengah berada di Arab Saudi. Dengan kebijkan baru yang dikelaurkan Pemerintah Arab Saudi tersebut, mereka berpeluang untuk menunaikan haji tahun ini.

“WNI yang tercatat di KJRI mencapai 500 ribuan orang. Namun, belum tentu semuanya mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji,” kata Jubir Kementerian Agama Oman Faturahman.

Mengenai haji khusus dan haji undangan dari Kerajaan Arab Saudi, Osman menegaskan, tidak ada tahun ini. Saudi tidak membuka pendaftaran jemaah haji dari luar negaranya, dan semuanya hanya dari dalam Saudi sendiri.

“Semua warga mukimin yang ada di Saudi punya peluang daftar haji. Namun, untuk 500 ribuan WNI sampai hari ini belum ada yang daftar,” terangnya. (lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *