JAKARTA – Ratusan Jemaah Calon Haji (JCH) yang pemberangkatannya tahun ini dibatalkan (ditunda) akibat pandemi Covid-19, mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin mengatakan, sampai hari ini, pihaknya (Kementerian Agama) sudah ada 647 pengajuan pengembalian setoran pelunasan ibadah haji dari CJH yang batal berangkat.
“Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setora pelunasan,” kata Muhajirin melalaui pernyataan tertulusnya, Rabu (24/6/2020).
Muhajirin menyebutkan, 647 calon jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebut, tersebar di 34 provinsi. Terbanyak berasal dari Jawa Timur, yakni 124 orang CJH. Kemudian Jawa Tengah 111 orang, Jawa Barat 99 orang, Sumatera Utara 48 orang, dan Lampung sebanyak 37 orang.
“Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara,” terangnya.
Ia menjelaskan, permohonan pengembalian tersebut diajukan jemaah ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pengajuan itu, lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota.
“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602), dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602).
Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menjelaskan, dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” kata Nizar, Rabu (3/6/2020) lalu.
Selain itu, kata dia, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih.
Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, dan bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.
Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar. Nantinya, Kantor Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan selanjutnya diproses ke BPKH.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” jelasnya. (*)
















