Syarat Wajib Rapid Test bagi Penumpang Digugat ke MA

Ilustrasi - INT

JAKARTA – Syarat wajib melakukan rapid test virus Corona bagi calon penumpang pesawat, kereta api maupun kapal laut selama masa pandemi Covid-19, digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap menguntungkan rumah sakit.

Syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang ini digugat pemohon bernama Muhammad Sholeh.

“Pertama, apa yang menjadi dasar calon penumpang harus mempunyai rapid test? Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui seseorang terserang virus atau tidak. Bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu atau lainnya bukan karena Covid-19,” kata Sholeh, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (25/6).

Apalagi, kata dia, hasil rapid test juga hanya berlaku tiga hari. Selain rapid test, penumpang juga dapat melakukan tes dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari.

Menurut Sholeh, hasil uji rapid test itu tak menjamin penumpang pasti tidak terpapar saat bepergian.

“Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek itu menguntungkan rumah sakit. Sebab dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test,” ujarnya.

Sholeh menilai kebijakan itu juga tak konsisten dalam penerapan di lapangan. Misalnya ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat, maka orang tersebut tak boleh bepergian. Padahal hasil rapid test nonreaktif.

“Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapid test atau tes suhu badan?” imbuhnya.

Ia juga menilai kebijakan itu diskriminatif lantaran orang-orang yang bepergian menggunakan mobil ke luar kota tidak diwajibkan rapid test. Padahal, orang-orang tersebut juga termasuk kelompok yang rentan terpapar Covid-19.

“Rapid test ini juga berbiaya mahal dan sangat merugikan penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya,” ucapnya.

Sholeh mencontohkan, biaya rapid test bagi penumpang dari Surabaya yang akan naik kapal menuju NTT. Biaya untuk rapid test membutuhkan Rp350 ribu. Sementara biaya untuk naik kapal sendiri hanya membutuhkan Rp312 ribu.

“Kalau orang yang pergi banyak tentu akan memberatkan calon penumpang,” sesalnya.

Sholeh menilai, kewajiban rapid test itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan gugus tugas pada 6 Juni lalu tersebut, mengatur sejumlah syarat bagi penumpang yang akan bepergian di tengah pandemi covid-19. Penumpang wajib membawa hasil nonreaktif dari rapid test yang berlaku tiga hari dan negatif tes PCR yang berlaku tujuh hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *