Indeks Kerawanan Pilkada 2020 di Sulsel: Makassar Paling Tinggi

Koordinator Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf. (INT)

MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pemetaan terkait potensi kerawanan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di 12 kabupaten/kota di Sulsel pada 9 Desember mendatang.

Dari hasil pemetaan tersebut, Kota Makassar menjadi daerah dengan indeks kerawanan paling tinggi dibanding 11 kabupaten/kota lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry yusuf memaparkan, indeks kerawanan yang dipetakan meliputi 4 konteks. Di antaranya; konteks sosial, politik, dukungan infrastruktur, dan pandemi.

Untuk konteks sosial, dari 12 kabupaten/kota di Sulsel yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, ada 3 daerah yang masuk kategori merah (indeks kerawanannya di atas 60). Tiga daerah tersebut yakni; Kota Makassar (72,22), Kabupaten Gowa (66,67), dan Kabupaten Maros (61,11).

Begitupun untuk konteks politik, ada 3 daerah yang masuk kategori merah, yakni; Makassar (84,28), Maros (72,33) dan Selayar (66,67).

Sementara untuk konteks dukungan infrastruktur, ada 8 kabupaten/kota yang masuk kategori merah. Yaitu Makassar (80,49), Maros (68,29) Gowa (65,85), Luwu Utara (65,85), Toraja Utara (65,85), Tana Toraja (65,85), Luwu Timur (65,85), dan Selayar (65,85).  

“Sedangkan untuk konteks pandemi, ada tiga daerah yang masuk kategori merah, yakni Makassar (75,42), Gowa (66,10), dan  Pangkep (59,32),” papar Azry, pada rapat persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Sulsel, yang digelar di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/7/2020).

Terkait temuan dan laporan dugaan pelanggaran, Azry mengatakan, sepanjang tahapan Pilkada serentak 2020, pihaknya sudah mencatat sebanyak 48 temuan dan menerima 22 laporan.

“Dari 48 temuan itu, 37 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 11 lainnya bukan pelanggaran. Sementara dari 22 lapran yang masuk, 8 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 14 lainnya bukan pelanggaran,” bebernya.

“Adapun jenis pelanggarannya itu, 10 di antaranya pelanggaran adminsitrasi, 3 pelanggaran kode etik, dan 32 masuk kategori pelanggaran hukum lainnya,” sambungnya.

Khusus untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, lanjut Azry, ada sebanyak 30 kasus yang telah diajukan pihaknya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

30 dugaan pelanggaran netralitas tersebut, kata dia, tersebar di 10 kabupaten/kota. Yang terbanyak terjadi di Kabupaten Bulukumba dengan jumlah 9 dugaan pelanggaran.

Kemudian Pangkep 6 kasus, Makassar 3 kasus, Maros 3 kasus, Gowa 2 kasus, Selayar 2 Kasus, Tana Toraja 2 kasus, dan Barru, Luwu Timur, Luwu Utara masing-masing 1 kasus.

“Soppeng dan Toraja Utara nihil dugaan pelanggaran netralitas ASN,” terangnya. (lin)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *