INFOKINI.ID, GOWA– Pemusnahan832,9623 gram narkotika, pil extacxy 4,4730 gram dan obat daftar G sebanyak 101 butir dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Gowa. Bersama barang bukti narkoba tersebut, juga dimusnahkan bukti hasil kejahatan dari kasus umum lainnya, seperti uang palsu terdiri 102 lembar uang pecahan Rp100.000 serta 5 lembar uang pecahan Rp50.000. Barang bukti lainnya yang juga ikut dimusnahkan berupa 6 badik, 1 busur, 1 pisau, 2 parang dan 1 obeng. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Senin (13/7/2020) dan dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama anggota Forkopimda Kabupaten Gowa lainnya, terdiri Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Muh Suaib, Waka Polres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa, Ketua PN Gowa.
“Pemusnahan ini terdiri dari dua jenis kasus, yakni kasus narkoba dan kasus umum lainnya. Untuk narkotika tertinggi diperoleh dari terdakwa Ismail alias Mail bin Syamsuddin dengan berat 794,1908 gram. Sedang narkotika terendah dengan terdakwa Suryani alias Uchi binti Sumang Ali. Barang bukti ini merupakan hasil olah perkara April hingga Juli 2020 ini di Gowa. Di Gowa, banyak kasus narkotika. Untuk pengedar di Gowa, tiada maaf bagimu. Kami akan hukum seberat-beratnya untuk pengedar,” tegas Kajari Yeni Andriani, di kesempatan itu.
Yeni Andriani mengaku prihatin, atas banyaknya kasus narkotika di Gowa. Hal itu, diakuinya berdasarkan perkara yang ditangani. Bahkan menurutnya, Kabupaten Gowa ini menjadi tempat peredaran narkotika yang cukup signifikan. Dijelaskannya, kurun April hingga Juli 2020 ini, kasus narkotika meningkat sekitar 75 hingga 80 persen. “Narkotika tertinggi dan yang kedua adalah penganiayaan. Penanganan kasus narkotika semakin hari semakin meningkat, ini terbukti dengan adanya peredaran barang bukti ada yang sampai 1 Kg sabu-sabu dan banyak lagi yang nol koma sekian. Itu barang bukti lainnya seperti heroin dan sebagainya. Ini pertanda bahwa peredarannya di Gowa perlu diseriusi. Olehnya, kami Kejari Gowa lebih menekankan penegakan hukum, khususnya kepada para pengedar. Kami berikan ancaman hukuman yang berat. Untuk pengguna kami akan masukkan mereka ke rehabilitasi,” tambah Yeni Andriani.
Dikehadirannya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi kinerja dan prestasi Kejari Gowa. Menurut Adnan, meski kajarinya baru satu bulan bertugas, namun sudah bisa meraih sebagai Kejari terbaik 1 di Tingkat Sulsel. Adnan juga mengatakan, penanganan narkoba ini perlu dilakukan bersama. Kalau dia masuk kategori pengedar maka harus diberi hukuman setimpal bahkan maksimal. “Narkoba bisa saja melumpuhkan perkembangan dan merusak mental anak-anak kita. Salah satu ampuh dan beri efek jera adalah adanya kepastian hukum yang diberikan kepada pengedar. Jika terus merajalela di wilayah Kabupaten Gowa maka ini akan menurunkan kualitas generasi penerus daerah kita. Karena sasarannya adalah generasi pelanjut. Oleh sebab itu, hukum setimpal,” tegas Adnan.
Menurut Adnan, melalui penegakan hukum yang baik dan pemberian efek jera kepada pengedar, adalah langkah paling tepat menurunkan angka pengedaran narkoba dan pemakaian narkoba di wilayah Gowa. “Pemusnahan ini adalah salah satu bukti bahwa Kejaksaan Negeri Gowa komitmen berantas narkoba di Gowa,” kata Bupati Gowa.(*)

















