INFOKINI.ID, MAKASSAR – Hingga, Sabtu (18/7) hari ini, dana insentif untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Kota Makassar, belum juga dicairkan.
Padahal, pihak RSKD Dadi sudah mengajukan permohonan pencairan dana insentif para nakes tersebut untuk bulan April dan Mei sejak 13 Juni lalu.
“Terus terang, sampai hari ini belum turun insentif nakes kami. Sudah diajukan untuk bulan April dan Mei pada 13 Juni lalu. Kami juga sudah kirim (data nakes) ke PPSDM Kemenkes. Ada beberapa rumah sakit seperti Wahidin dan Unhas sudah turun, tapi kenapa kami belum turun,” kata Direktur RSKD Dadi, dr Arman Bausat, Sabtu (18/7).
Meski begitu, Arman mengaku pihak memaklumi adanya keterlambatan pencairan dana insentif itu. Pihaknya, kata dia, memang terlambat bergerak jika dibandingkan dengan Rumah sakit Umum (RSUP) Wahidin Sudirohusodo dan Rumah Sakit Unhas yang sudah lebih awal menangani Covid-19 di bulan Maret.
Apalagi dari informasi yang diterimanya, lanjut dr Arman, untuk proses pencairan mengaju pada aturan baru. Dimana akan dibayarkan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, kemudian ditransfer ke masing-masing nakes khusus yang menangani pasien Covid-19
“Kita sudah koordinasi dengan dinkes, katanya sudah ada. Dulu kemenkes yang langsung drop (kirim) ke rekening masing-masing, tapi sekarang diubah. Per 30 Juni kemenkes drop ke dinkes, jadi kami nanti mengusul ke dinas inilah orang-orang yang diberikan insentif,” ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk pemberian insentif nakes nantinya tidak seragam. Menurutnya, dokter spesialis dijanjikan insentif Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp10 juta per bulan, dan nakes lain Rp5 juta per bulan (petugas labolatorium dan ronsen/radiologi, di luar petugas farmasi).
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel, Syafri Kamsul Arif yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, untuk pencairan dana insentif bagi nakes, sudah ada dua rumah sakit rujukan. Yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan Rumah Sakit Unhas.
Syafri menjelaskan, pemberian insentif bagi nakes di setiap rumah sakit rujukan dilaksanakan secara bertahap sesuai dari petunjuk teknis. Pencairan, kata dia, akan dilakukan apabila lolos verifikasi, mulai dari jumlah pasein covid-nya, sampai pada dokter penanggung jawab pelayanan serta kelengkapan dokumen lainnya.
“Memang baru dua rumah sakit. Sementara, yang lain masih menunggu verifikasi. Sejauh ini tidak ada masalah, karena dananya sudah ada di Dinas Kesehatan. Kalau sudah memenuhi verifikasi maka akan dicairkan, apalagi ada aturan baru tentang proses pencairannya lebih mudah,” pungkasnya. (rp-musa)
















