INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menekankan agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel khususnya yang masuk kategori zona merah, untuk dapat meminimalisir perkumpulan warga, dengan tidak menyelenggarakan pesta rakyat maupun perlombaan 17 Agustus.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan peringatan HUT RI ke-75 tahun ini. Salah satunya yaitu harus menyesuaikan dengan prosedur yang sudah ditetapkan dalam masa pandemi, utamanya pada daerah zona merah.
“Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif dari penyebaran Covid-19 di Sulsel. Meski tingkat penyebaran ini sudah menurun di Sulsel, kita tetap antisipasi kemungkinan buruk terjadi,” kata Nurdin, Jumat (14/8).
Nurdin juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah Sulsel agar menyusun skenario untuk menertibkan warganya supaya lebih disiplin dengan atau tanpa sanksi, termasuk dengan memanfaatkan camat dan lurah agar meneruskan imbauan ke tingkat RT dan RW.
“Mengingat, salah satu pemicu penularan secara masif akan terjadi jika adanya massa yang berkumpul. Jadi perlombaan-perlombaan yang biasanya kita selenggarakan setiap tahun dalam rangka 17-an, sebaiknya jangan dulu dilakukan di masa pandemi ini,” ujarnya.
“Untuk mengenang jasa para pahlawan tahun ini, cukup masyarakat pasang bendera merah putih di rumah, di kantor dan tempat umum lainnya. Jika memungkinkan untuk dilakukan upacara bendera, sebaiknya membatasi peserta upacara dan mengikuti protokol kesehatan,” tutupnya (lin)
















