Sah! Perda Wajib Masker Resmi Diberlakukan di Gowa, Ini Denda bagi Pelanggarnya

Penandatanganan pengesahan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Gowa. (Foto: ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, resmi diberlakukan. Ini menyusul, disahkannya perda tersebut oleh DPRD Gowa, Selasa (25/8/2020) malam.
Rapat paripurna DPRD penetapan dipimpin Ketua DPRD Gowa,  H Rafiuddin Raping dan dihadiri Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni, Danramil Somba Opu, Kapten Inf Syaiful yang mewakili Dandim 1409/Gowa, Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajrin, mewakili Kapolres Gowa,Kajari Gowa, Yeni Andriani,  Ketua Pengadilan Negeri Gowa, Hebbin Silalahi,  Ketua Pengadilan Agama,  H Ahmad Nur, serta jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Terkait penetapan perda ini, Wabup, Abd Rauf Malaganni menegaskan, bahwa sanksi atas pelanggaran dari perda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan ini akan mulai dijalankan. “Pelanggaran terhadap perda wajib masker ini akan diberikan sanksi, sesuai tingkatannya, yang tercantum dalam perda. Seperti bagi ASN yang melanggar akan diberikan denda Rp150.000. Sedangkan bagi masyarakat dikenakan denda Rp100.000,” jelas Wabup.
Wabup juga mengatakan, pasca ditandatangani dan disahkannya perda ini, maka seluruh masyarakat Gowa berkewajiban mematuhi serta melaksanakan, seluruh ketentuan dari perda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan ini. 
“Kita semua berharap agar seluruh lapisan masyarakat mematuhinya, dengan memakai masker apabila keluar rumah. Perda ini dihadirkan agar masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan disiplin menggunakan masker, khususnya di tempat-tempat publik, seperti rumah makan dan tempat wisata,” beber Abd Rauf, seraya menegaskan bahwa hadirnya perda ini, adalah salah satu upaya Pemkab Gowa dalam menjaga masyarakatnya, dan mencegah penularan virus Corona di wilayah Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *