INFOKINI.ID, MAKASSAR– Tiga orang narapidana diketahui menjadi bagian dari pengendali jaringan sindikat narkoba asal Belanda menunju Kota Makassar. Narkoba jenis ekstasi hasil selundupan berhasil diamankan Mabes Polri. Masing-masing yang berhasil diamankan, yaitu SN alias Doyok yang merupakan napi rutan Makassar, berperan sebagai informan kepada HR alias Anto untuk mengambil paket yang berisi ekstasy dan jika berhasil meminta bagian 1.000 butir. Diamankan pula H alias Hengky yang juga napi lapas narkotika Sungguminasa. Hengky, ditahan karena bertindak sebagai orang yang memesan paket sesuai nomor HP yang tercantum pada resi paket. Hengky juga berperan melakukan pengecekan ke pihak ekspedisi tentang keberadaan paket, melakukan pembayaran pajak Tax Impor paket, menyuruh orang yang bernama Aci untuk melakukan pengawasan/pemantauan terhadap mobil ekpedisi yang akan mengirim paket. Yang juga diamankan HR alias Ardi juga merupakan napi lapas di narkotika Sungguminasa. Aci berperan sebagai yang membukakan rekening dan M-banking atas nama HA, melalui atas perintah H yang kemudian dipergunakan untuk bertransaksi narkotika, turut mengendalikan orang yang bernama Aci untuk memantau mobil ekpedisi yang mengantarkan paket. Bersama dengan ketiga narapidana itu, diamankan juga HT alias A yang merupakan ex anggota Polri dan berperan sebagai orang yang mengambil paket ekspedisi di cabang Makassar, atas informasi dari SN alias Doyok.
Dari rilis yang disampaikan Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Dr H Ahmad Ramadhan, Kamis (27/8/2020), penelusuran ini dimulai saat hari Jumat tanggal 31 Juli 2020, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika dari Belanda yang masuk ke Indonesia. Tim mendapatkan nomor resi pengiriman, kemudian dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi dalam resi pengiriman, dengan keterangan paket berisi baju pengantin. “Sehingga dapat diketahui bersama, jelas keterlibatannya bahwa ada kaitan pelaku yang di luar dan pelaku di dalam lapas. Kualitas pengungkapan seperti ini kita selalu sampaikan, bahwa untuk menghadapi pemberantasan narkoba tidak bisa bekerja sendiri namun harus bekerjasama dengan instansi lainnya,” Ahmad Ramadhan.

Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 1 Agustus 2020, paket yang dimaksud sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Paket berupa sebuah koper berwarna biru dongker tersebut, saat dilakukan X-Ray, terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper selain baju pengantin. Setelah dibuka ternyata yang disisipkan di belakang koper adalah paket ekstasi dengan berat brutto 2,29 kilogram. Dari data pengirim paket tertera atas nama John Cristoper dari Belanda dengan tujuan “AS” yang beralamat Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya tim melanjutkan Control Delivery terhadap paket tersebut ke Makassar, dan berkoordinasi dengan ekspedisi cabang Makassar.
Pada 4 Agustus 2020, ada seorang laki-laki mengaku dari Jakarta, yang menelepon kantor cabang ekspedisi tersebut di Makasar dan meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya. Namun pihak ekspedisi menjelaskan bahwa paket tersebut belum bisa dikirim karena ada biaya berupa Tax Impor yang harus dibayarkan oleh pihak penerima. Penelpon yang ternyata berinisial ‘H’ dan merupakan napi Lapas Narkotika di Makassar, melakukan pembayaran Tax Impor tersebut menggunakan nomor rekening BNI atas nama HA.
Dari nomor rekening tersebut penyidik menemukan alamat HA yang merupakan adik dari tersangka H yang berada di Lapas Makassar. Setelah dilakukan pembayaran terhadap Tax Impor, H menelephon ekspedisi untuk mengirimkan paket tersebut sesuai dengan alamat yang tertera yaitu di Jalan Ance Dg Ngoyo Lorong 3 Nnomor 57 Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Kota Makasar. Namun alamat tidak ditemukan, sehingga pihak kurir menghubungi pihak penelepon H dan diberikan tempat pengantaran yang baru, yaitu di Gardu PLTU Jl Abdullah Daeng Sirua Makassar. Ekspedisi selanjutnya mengirimkan paket tersebut ke alamat yang sesuai. Namun tidak ada yang mengambil maka paket tersebut kembali ke gudang ekspedisi.

Pada tanggal 10 Agustus 2020, seorang laki-laki bernama R datang ke ekspedisi untuk mengambil paket yang tadi tidak sempat diterima. R merupakan orang yang ditemui oleh HR alias A di jalan dan disuruh dengan sengaja mengambil paket tersebut menggunakan mobil menuju ke kantor ekspedisi. Ketika R menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengambil paket, oleh pihak ekspedisi tidak diberikan karena tidak membawa KTP, lalu tim mendatangi R dan menanyakan siapa yang menyuruhnya. Selanjutnya R menjelaskan bahwa dia disuruh oleh HR alias A. Mengetahui hal tersebut tim melakukan penangkapan terhadap HR alias A dan dilakukan interogasi. Dari proses ini, diketahui bahwa HR alias A disuruh oleh SN alias Doyok yang merupakan napi rutan Makassar, untuk mengambil paket tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini terdiri dari 1 (satu) buah koper warna biru dongker berisi :
1 (satu) set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam, 1 (satu) kantong warna coklat yang di dalamnya terdapat 1000 butir tablet ekstasi warna pink logo Chupachups, dengan berat 312 gram brutto, 993 butir tablet ekstasi warna hijau logoChupachups dengan berat 347 gram brutto, 982 butir tablet ekstasi warna biru logo Chill dengan berat 405 gram brutto, 1970 butir tablet ekstasi warna abu-abu logo Silver dengan berat 1010 gram brutto, Total jumlah keseluruhan sebanyak 4.945 butir dengan berat total 2.074 gram brutto. Diamankan juga 5 (lima) buah handphone.
Adapun pasal yang dipersangkakan untuk para pelaku, primer Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati/seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp1 M dan maksimal Rp10 M. Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati/pidana seumur hidup/pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 M. “Dari ke empat orang, tersebut tim masih melakukan pengejaran terhadap pengirim barang dengan menerbitkan DPO termaksud Mr. X, yang perlu diungkap siapa sebenarnya pemesan narkotika ini. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 5.000 jiwa manusia dengan asumsi, perorang mengkonsumsi sebanyak 1 butir kalau tidak dioplos. Jika dioplos dapat lebih banyak lagi,” jelasnya.(*)














