Pejabat Tak Fasih Baca Al-Qur’an, Adnan: Waktunya Hanya 6 Bulan

INFOKINI.ID, GOWA– Pemerintah kabupaten Gowa diobawah kepemimpinan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mempersyaratkan fasih membaca Al Qu’ran sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan, khususnya bagi yang beragama Islam. Hal ini tidak memiliki nilai tawar, seperti yang disampaikan Adnan Purichta, saat melantik 76 pejabat eselon II, III, dan IV, lingkup Pemkab Gowa, Senin (31/8/2020) di lapangan upacara Kantor Bupati Gowa. Adnan melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sebanyak 7 orang, Jabatan Administrator (eselon III) 28 orang, dan Jabatan Pengawas (eselon IV) sebanyak 41 orang. Adnan mengakui, dari tes baca Al qur’an yang dilakukan pada 76 orang yang dilantik, ada 14 orang yang memiliki catatan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mewarning para pejabatnya yang tidak fasih membaca Al Qur’an. (Foto:ist)

“Ada 14 orang yang memiliki catatan kemampuannya baca Al Qur’an yang tidak fasih. Ada yang mengenal huruf tapi tidak bisa menyambung, ada yang tidak lancar, dan ada juga yang memang tidak paham dan tidak tahu sama sekali. Ini akan menjadi peringatan. Ada surat pernyataan dari 14 orang tersebut yang menyatakan, bahwa dalam kurun waktu 6 bulan harus sudah bisa fasih membaca Al Qur’an. dan jika tidak maka siap mengundurkan diri dari jabatan itu. Dan jika memang tidak bisa belajar dan meningkatkan kemampuannya, pasti akan saya ganti, Insya Allah,” tegas Adnan.

Adnan menjabarkan, bahwa pelantikan yang dilakukan Pemkab Gowa menjelang pilkada, tak memungkinkan untuk kembali menarik daftar nama yang sudah diajukan. Menurutnya pada intinya, pelantikan ini harus mendapat persetujuan Kemendagri, karena Gowa menjadi salah satu daerah yang akan menlaksanakan pilkada.

“Pelantikan ini adalah mengisi jabatan yang lowong. Karena ada pejabat yang pensiun dan memang lowong. Sementara itu jabatan penting yang memang harus segera diisi. Dan karena ini, Pemkab Gowa diizinkan mengelar pelantikan oleh Kemendagri. Tapi untuk persyaratan fasih membaca Al Qur’an, adalah persyaratan mutlak. Untuk yang telah masuk namanya, diberikan waktu untuk belajar selama 6 bulan. Kita ingin membawa Kabupaten Gowa ke arah yang lebih baik. Jangan berubah karakter dan sikap setelah dapat jabatan. Justru harus ditingkatkan untuk bisa bekerja lebih baik. Pejabat harus akur, karena jika tidak akur, maka keduanya akan diganti. Saya dan Wakil Bupati, selama 4 tahun lebih bersama, tak pernah berselisih. Karena kita saling menghargai dan tahu batas-batas kewenangan,” tegas Adnan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *