INFOKINI.ID, GOWA– Pelantikan pejabat lingkup Pemkab Gowa yang digelar, merupakan proses dari pengisian jabatan yang lowong di lingkup Pemkab Gowa. Sebanyak 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) Gowa diambil sumpahnya pada pelantikan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) sebanyak 7 orang, jabatan administrator (eselon III) 28 orang, dan jabatan pengawas (eselon IV) sebanyak 41 orang. Pelantikan yang digelar di lapangan upacara Kantor Bupati Gowa, ditegaskan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsa Yasin Limpo, telah sesuai aturan yang dipersyaratkan bagi daerah yang akan melaksanakan pilkada. “Pelantikan ini adalah untuk mengisi jabatan yang lowong dan penting untuk segera diisi, karena pejabatnya telah pensiun. Proses ini pasti menyebabkan pergeseran. Ini yang kita sampaikan ke Kemendagri, sebagai persyaratan bagi daerah yang akan melaksanakan pilkada. Pelantikan yang kita lakukan tentu sesuai aturan, yaitu atas izin dari Kemendagri. Ini juga adalah bagian dari penjenjangan karier. Di sini tidak ada pejabat yang langsung menduduki jabatan. Semua berproses dari dari bawah, sehingga semua berdasarkan pengalaman. Karena kita berharap, dengan pejabat yang memiliki kemampuan dari pengalamannya, akan terwujud Gowa yang lebih baik lagi. Bukan karena suka dan tidak suka,” papar Adnan, baik dalam sambutannya maupun dari wawancara usai pelantikan.
Terkait pelantikan menjelang pilkada, Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, saat dihubungi, Selasa (1/9/2020) mengatakan, pihaknya akan memastikan semua prosedur pelantikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ditanya, tentang indikasi pelanggaran, Samsuarpun menegaskan bahwa memang bawaslu jauh-jauh hari telah melakukan persuratan terkait hal ini, sebagai bagian pencegahan pelanggaran. “Pelantikan ini bukan pelanggaran, jika memang ada izin. Karena berarti sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Tetapi kami juga akan memastikan semua prosedur pelantikan sudah sesuai aturan yang berlaku,” jelas Samsuar, yang menambahkan bahwa pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan dan telah mengantongi rekomendasi dari kemendagri pertanggal 28 Agustus. Bawaslu juga sudah mendapatkan softcopy rekomendasi Kemendagri dari Pemkab Gowa melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Muh Basir. “Kami telah menerima soft copy rekomemdasi kemendagri sehari setelah pelantikan dengan penjelasan dari BKPSDM untuk menjaga kerahasiaan nama-nama sebelum pelantikan kemarin,” tambahnya.
MAsih terkait pelantikan, Pakar Hukum Unhas, Aminuddin Ilmar menyebut, hal itu tidak jadi masalah, mengingat Pemkab Gowa mengantongi izin dari Kemendagri meskipun tidak memasuki syarat enam bulan sebelum pilkada. “Ini tidak ada masalah karena sesuai prosedur dan tata cara. Jadi tidak ada yang harus dipersoalkan, kecuali kalau tidak ada persetujuan baru menjadi masalah,” kataya. Menurut Aminuddin, sebelum mengeluarkan izin Kemendagri, telah melakukan beberapa tahap verifikasi, sehingga rekomendasi tersebut dipastikan telah dikaji oleh pihak kementerian. “Kemendagri juga tidak akan memberikan sembarangan izin dan pastinya sudah dikaji dan dipertimbangkan,” tambahnya.
Kepala BKSDM Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, juga mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi persetujuan tertulis tersebut pada poin dua sangat jelas, melalui pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 yang menegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota dan Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Aturanya memang seperti itu tapi jelas tertulis juga kecuali ada izin dari menteri. Dalam hal ini kita dapat izin lengkap dari kemendagri yang ditindaklanjuti oleh gubernur yang kemudian gubernur tindaklanjuti ke kita. Jadi memang ada dasarnya dan sah saja serta sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya. Selain itu, pada poin ketiga tertulis jelas bahwa berpedoman pada poin dua dan setelah dilakukan verifikasi maka mempertimbangkan menurut surat ketua KASN nomor B-1905/KASN/07/2020 tanggal 3 Juli rekomendasi hasil seleksi JPT Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa dan berita acara badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan kabupaten Gowa nomor 800/437/BKPSDM tanggal 1 Juli 2020.(*)
















