INFOKINI.ID, MAKASSAR– KPU Kabupaten Gowa, menolak keabsahan dukungan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sebagai partai pengusung bakal calon pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni Kr Kio (Adnan-Kio) pada pilkada Desember 2020 mendatang. Dukungan yang disusulkan Gerindra pada detik-detik akhir sesaat sebelum Adnan-Kio melangkah ke KPU, dinyatakan KPU Gowa tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan PKPU. Ketua Divisi Teknis KU Gowa, Muh Basir menegaskan bahwa penolakan itu disebabkan adanya perbedaan nama sektretaris yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang disetorkan ke KPU Pusat dan yang diajukan sebagai dukungan ke KPU Gowa. “Dalam ketentuan yang diatur dalam peraturan, nama ketua dan sekretaris yang bertandatangan di BKWK harus sama dengan nama ketua dan sekretaris yang tercantum dalam SK yang disetorkan ke KPU RI dan KPU Kabupaten oleh partai politik pengusung. Tetapi untuk dukungan Gerindra, ternyata ada perbedaan keduanya, antara SK yang disetorkan dengan yang diajukan ke KPU Kabupaten. Sehingga itu tidak dibenarkan. Nama sekretaris yang tercantum dalam SK yang disetorkan ke KPU RI adalah Aliansyah. Tetapi dalam keterangan yang mengantar bakal calon tercantum nama sekretaris yang bertandatangan atas nama M Idris. Harusnya yang datang sesuai SK, yaitu Aliansyah,” papar Muh Basir, yang juga menambahkan, bahwa pihak KPU juga telah memberikan opsi kepada pasangan calon, yaitu, melanjutkan dengan mencoret partai bersangkutan atau dikembalikan seluruh dokumen dan melanjutkan pencalonan di waktu berbeda. “Ternyata bakal pasngan calon memilih melanjutkan dengan mencoret partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, usai pendaftaran, Adnan-Kio yang didampingi keluarga dan tim pemenangan mengatakan bahwa dengan dicoretnya Gerindra sebagai partai pengusung, maka Adnan-Kio tetap hanya akan didukung 9 parpol sesuai rekomendasi B1KWK yang telah diterimanya, sehari sebelum pendaftaran. “Sesuai persyaratan PKPU, Gerindra tidak penuhi persyaratan yang diakibatkan perbedaan nama Sekretaris KPU RI dengan SK yang diterima oleh KPU kabupaten. Maka, kami tetap diusung oleh 9 parpol, dengan total kursi 38 kursi dari total 48 kursi yang ada di DPRD Gowa. Andaikan diterima, maka lengkap sudah total 45 anggota DPRD bersama di barisan Adnan-Kio,’ jelas Adnan0.
Adnanpun, menjelaskan alasannya memilih tanggal 5 sebagai jadwal pendaftarannya di KPU sebagai bakal calon dalam pilkada. “Hari ini melaksanakan pendaftaran sebagai tahapan wajib untuk bisa ikut serta dalam pemilihan Bupati dan Wabup Gowa. Kami memilih tanggal 5 September karena menganggap angka 5 merupakan keberuntungan bagi kami. Di periode lalu kami berada di nomor urut 5. Selain itu, hari ini juga hari Sabtu, dimana kebiasaan masyarakat Gowa mulai membangun rumah rata-rata di mulai hari Sabtu. Ibaratnya kami sudah membangun pondasi rumah dan atapnya, harapan kami selanjutnya bisa membangun rumah yang kokoh bagi masa depan anak, cucu, dan keponakan kita di masa mendatang,” jelas putra mendiang mantan Bupati Gowa dua periode, Ichsan Yasin Limpo ini.(*)
















