Jalan Tol Layang Pettarani Bertarif Rp5500

Direktur Teknis PT Bosowa Marga Nusantara (BMN), Ismail Malliungan.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Pengguna jalan tol Ujung Pandang seksi tiga atau Jalan Tol Layang Andi Pangeran (AP) Pettarani Makassar, akan dikenakan biaya tarik sebesar Rp5500 untuk satu kali lewat. Hal tersebut dikatakan Direktur Teknis PT Bosowa Marga Nusantara (BMN), Ismail Malliungan, usai memaparkan progres terkini Jalan tol layang AP Pettarani, di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (10/9/2020).

Menurut Ismail, angka tersebut bisa diwujudkan, setelah melalui hitung-hitungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan badan penyelenggara jalan tol. “Karena investasi Rp2,2 triliun itu harus dikembalikan lewat tarif tol, dan ketemunya di angka segitu,” tuturnya.

Jalan tol sendiri diakuinya merupakan investasi jangka panjang, dimana masa konsesi oleh pihak PT BMN akan berlangsung selama 15 tahun. Dan itu sudah termaksud dengan waktu pengembalian nilai investasi sebesar Rp2,2 triliun. “Jadi, 15 tahun setelah Bosowa itu, masa pengembalian investasi akan nol. Karena tarif tol tadi harus dipahami sebagai tarif mengembalikan investasi,” ucap Ismail.

Sementara itu, jalan layang tol AP Pettarani ini tidak memiliki gerbang tol. Jadi, untuk tempat pembayarannya nanti akan menggunakan empat gerbang tol yang sudah ada. “Seperti, gerbang tol cambayya, Kaluku Bodoa, Parangloe, dan Tallo Timur,” pungkasnya.(Musa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *