INFOKINI.ID, MAKASSAR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Makassar menolak adanya perubahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, peraturan daerah (perda) Nomor 4 tahun 2014.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Makassar Zaenal Beta di Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (10/9/20).
“Perda Miras ini saya terlibat di dalamnya waktu dibuat peraturan daerah, yang saya tidak mengerti kenapa kita yang inisiatif lagi untuk penjualan miras ini,” ujarnya.
Zaenal mencurigai adanya perubahan Perda tersebut menyasar pada bab 5 pasal 5, dimana di dalamnya mempersyaratkan minuman beralkohol hanya dapat dijual di hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub. Mal tidak terdapat di dalamnya, namun ada indikasi penambahan tempat penjualan diarahkan ke sana.
“Yah ini kan mau ditambah ini pasti tidak mungkin mau dibikin ini. Untuk apa diubah ini kalau bukan untuk ditambah penjualannya (mal). Di pasal 5 sudah ditentukan ini hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub. Ini ji mal itu tidak boleh jual miras. Ini peraturan daerah yang sudah dibuat. Itu ji mau ditambah kalau saya lihat,” jelasnya.
Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, rencanakan akan diparipurnakan hari ini, Jumat (11/9/20). (Nurhidaya)
















