Tegaskan Jerat Hukum Kurir Narkoba, Ini Peringatan Kejari Gowa

Kejari Gowa, Yeni Andriani, saat mewarning masyarakat Kabupaten Gowa, di kunjungan sosialisasi perda masker di Kecamatan Parigi.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Maraknya peredaran narkoba, menjadi alasan Kajari Kabupaten Gowa, Yeni Andriani, untuk memperingatkan masyarakat. Apalagi menurutnya, narkoba diedarkan dengan berbagai cara. Termasuk memanfaatkan kelemahan masyarakat, dengan menitipkan barang haram tersebut. Yeni mengingatkan bahwa masyarakat yang menjadi kurir narkoba, baik secara sadar ataupun tidak, tak akan lepas dari jerat hukum. Hal ini ditegaskannya, saat kunker terkait sosialisasi perda masker dan protokol kesehatan bersama Bupati Gowa dan jajaran Forkopimda lainnya di Kecamatan Parigi dan Kecamatan Parangloe, Sabtu (12/9/2020).

“Tak ada maaf bagimu untuk kasus narkoba. Saat ini peredaran narkoba begitu marak. Masyarakat harus berhati-hati terhadap segala modus penyebaran narkoba. Hati-hati dan waspada pada titipan. Masyarakat yang menjadi kurir dan dititipi narkoba, juga akan kena jerat hukum. Minimal 4 tahun penjara, bagi yang dititipi. Jadi hati-hati dengan barang titipan,” tegas Yeni Andriani.

Kejari Gowa di pertengahan Juli lalu, melakukan pemusnahan barang bukti berupa 832,9623 gram narkotika, pil extacxy 4,4730 gram dan obat daftar G sebanyak 101 butir. Pemusanahan juga dilakukan pada bukti kejahatan lainnya, seperti badik dan senjata tajam lainnya. Yeni Andriani mengaku prihatin, atas banyaknya peredaran narkotika di Gowa. Hal itu, diakuinya berdasarkan perkara yang ditangani. Bahkan menurutnya, Kabupaten Gowa ini menjadi tempat peredaran narkotika yang cukup signifikan. Yeni menyebut narkoba, penganiayaan, dan pelecehan seksual, merupakan kasus hukum yang peningkatannya cukup signifikan.

Selain mewarning masyarakat, Yeni juga menyampaikan keterbukaan Kejari Gowa untuk memberikan pendampingan atas kasus hukum bagi masyarakat Gowa. Bahkan Yeni menggaransikan pendampingan tersebut, sifatnya gratis. “Silahkan datang ke kantor Kejari Gowa. Informasi apa yang masyarakat ingin ketahui terkait kasus hukum yang ditangani, kami siap melayani. Termasuk bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan. Semua sifatnya gratis. Kami bekerja untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” kuncinya, di hadapan jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, pimpinan SKPD, dan masyarakat di Kecamatan Parigi dan Paerangloe.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *