Pemkot Makassar Terapkan Sanksi Denda hingga Rp20 Juta bagi Pelanggar Prokes

Asisten I Kota Makassar, M Sabri

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan bertindak tegas kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Asisten I Kota Makassar, M Sabri, Senin (14/9/20).

Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Makassar resmi diberlakukan. Dua Perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggar maka harus membayar denda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

“Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu,” jelas Sabri. (Nurhidaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *