INFOKINI.ID, MAKASSAR – Untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan guna menekan penularan virus corona atau Covid-19, Pemkot Makassar mulai melaksanakan operasi yustisi.
Pemberian sanksi bagi yang melanggar mulai diterapkan sesuai dengan Perwali Nomor 51 Tahun 2020 dan Perwali 53 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan. Mulai dari sanksi sosial hingga denda.
Dalam Perwali nomor 51 mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara perwali nomor 53 pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan di kota Makassar.
Namun, munculnya dua perwali baru itu sempat mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Makassar.
Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Azwar mengatakan mestinya Perwali memang tidak membuat aturan yang berisi sanksi pidana atau sanksi dan pidana.
“Peraturan perundangan-undangan yang nomor 12 kalau tidak salah tahun 2011 menyebutkan. Jadi, ada peraturan perundangan-undangan nomor 12 tentang perundang-undangan itu menyebutkan bahwa yang bisa membuat peraturan yang ada sanksinya hanya undang-undang, perda provinsi dan perda kabupaten atau kota,” jelas Azwar di DPRD Kota Makassar, Selasa (15/9/20).
Legislator DPRD Makassar dari fraksi FKS ini menjelaskan, jika aturan dalam perwali itu ingin diperdakan maka pihak DPRD bersedia membantu, karena merupakan urgensi masyarakat untuk penanganan antisipasi Covid-19.
“Kalau mau diperdakan kita di DPRD akan segera membantu pembuatan Perda itu karena menjadi hal yang urgensi bagi masyarakat untuk antisipasi Covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, kalau semua aspek ketika ada sanksi dan pidana maka semua aspek harus ditinjau. “Di situlah kenapa dalam pembentukan sanksi itu musti Perda, karena Perda itu dibicarakan oleh wakil rakyat sebagai stakeholder yang betul-betul bersama. Betul-betul menjadi perwakilan rakyat sehingga ditahu berapa yang pas denda itu,” pungkasnya. (Nurhidaya)
















