Atas Perintah Pj Wali Kota, Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli di Kanre Rong Karebosi

Area Kanrerong Karebosi Makassar. (INFOKINI.ID/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Inspektorat Kota Makassar mulai turun menyelidiki adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Kanre Rong Karebosi.

Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan penyelidikan ini dilakukan atas intruksi langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

“Sudah ada perintah dari bapak Wali Kota untuk memerintahkan inspektorat untuk melakukan penelusuran. Dan kalaupun memang ada aparat hukum juga masuk disitu, kami juga akan bersinergi dengan aparat hukum, berkoordinasi dengan aparat hukum apabila memang ditemukan adanya pungli di sana,” jelas Zainal.

Menurutnya, tim audit juga akan diturunkan untuk melakukan penelusuran dugaan pungli dan komersialisasi lapak pedagang kios di Kanre Rong.

“Kalau memang nanti ada temuan, kan nanti kena PP 53 dan disiplin pegawai negeri. Kita lihat nanti, kita tidak bisa berasumsi tanpa melihat fakta di lapangannya dulu,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Evy Aprialti mendukung jika Inspektorat Kota Makassar turun langsung menyelidiki dugaan pungli di Kanre Rong. Menurutnya, bisa diketahui titik temu yang sebenarnya.

“Alhamdulillah supaya kita lihat di mana titik temunya ini. Apa benar ada (pungli), kalau memang ada, itu sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai perwalinya kan,” katanya.

Selain itu, Evy mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah peninjauan tentang dugaan pengalihan kios tersebut. Karena masih ada sejumlah lapak yang belum sepenuhnya diperiksa oleh Dinas Koperasi Kota Makassar.

“Saya konfirmasi ke UPTD. UPTD menyatakan bahwa itu adalah pihak penyewa yang menyewakan kepada orang yang mau menyewa kios, artinya pengguna kios lama yang menyewakan kepada orang yang ingin memakai kiosnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan jika menyewakan kios kepada orang lain melanggar aturan perwali yang sudah ditetapkan.

“Harusnya tidak boleh menurut perwalinya dipersewakan, tapi dilema juga bagi kami Dinas Poperasi karena pihak pertama yang pengguna kios itu sudah tidak mau lagi berjualan karena kekurangan modal,” ungkapnya. (Nurhidaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *