Pasca Pendaftaran Bacalon, Bawaslu Makassar Temukan 3 Pelanggaran Netralisasi ASN

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan tahun ini, tercatat sudah ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar regulasi terkait netralisasi. Di Kota Makassar misalnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar, mencatat ada beberapa ASN yang terbukti melanggar regulasi mulai dari awal tahapan hingga menjelang penetapan calon. Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni Ningsih, mengaku, seluruh temuan terkait netralitas ASN sudah dikirimkan rekomendasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dari awal tahapan kita sudah mengirim rekomendasi ke KASN sebanyak 8 orang. Sementara kalau pasca pendaftaran calon, kita sudah mengirim rekomendasi 3 orang,” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni Ningsih, usai dikonfirmasi infokini.id, melalui sambungan telepon, Jumat (18/9/2020).

Sri mengungkapkan, belum ada keputusan untuk 3 orang yang sudah direkomendasikan ke KASN ini dan tinggal menunggu informasi lanjutan. “Kalau sebelumnya itu, kayaknya tinggal satu yang di Ujung Pandang belum diputuskan oleh KASN,” jelasnya, seraya menjabarkan bahwa untuk pelanggaran ketiga orang pasca pendaftaran, ada satu orang ASN kedapatan ikut serta pada pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Padahal dalam regulasi tidak diperbolehkan.

Sementara di Kabupaten Gowa, Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh mengatakan sejauh ini ada 3 pelanggaran terkait netralitas ASN di Pilkada Gowa. Dua kasus diantaranya sudah selesai dan satu masih berproses di KASN. “Jadi dua sudah putus, satu masih berproses,” pungkas Samsuar.(Muh. Saddam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *