INFOKINI.ID, MAKASSAR – Tiga calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan disebut menjadi kandidat penggantian antar waktu (PAW) untuk mengantikan tiga anggota dewan yang maju menjadi bakal calon (balon) kepada daerah di kabupaten asal mereka masing-masing.
Pemilihan ketiga caleg tersebut berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak kedua di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Hal tersebut sesuai dengan data yang dilansir dari lama resmi KPU Sulsel.
Seperti Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bulukumba dan Sinjai, dari Partai NasDem Mizar Roem dengan perolehan suara terbanyak kedua sebesar 12.862 suara.
Maka Mirza kemungkinan akan menggantikan Arum Spink legilator Partai NasDem yang memperoleh 16.342 suara yang maju bertarung pada Pilkada Bulukumba mendampingi Askar HL.
Kemudian, Edy Manaf dari PAN yang juga dari Dapil V pada Pileg lalu memperoleh sebanyak 14.479 suara yang juga maju mendampingi Andi Muchtar Ali Yusuf, kemungkinan akan digantikan oleh Muhtar Badawing yang memperoleh suara terbanyak kedua, yakni sebanyak 9.028 suara.
Selanjutnya, Andi Nirawati legilator Partai Gerindra, dari Dapil VI yakni Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Parepare memperoleh terbanyak 18.114 suara, yang maju sebagai calon bupati di Pilkada Pangkep menggandeng Lutfi Hanafi.
Keputusan maju bertarung di pilkada Pangkep membuat dirinya kemungkinan akan digantikan oleh Andi Hery Suhari Attas yang memperoleh kursi kedua sebanyak 17.408 suara.
“Jadi, (yang menggantikan) suara terbanyak kedua,” tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Asram Jaya, usai dikonfirmasi INFOKINI.ID, Senin (21/9/2020).
Olehnya itu kata Asram, dalam kurung waktu 30 hari sebelum hari H (9 November 2020) Surat Keputusan (SK) pemberhentian harus diterima oleh KPU bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri dan telah ditetapkan sebagai calon.
“Proses selanjutnya adanya surat dari pimpinan DPRD permintaan calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD atas dasar surat dari partai politik yang disampaikan ke KPU, selanjutnya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) diproses oleh KPU,” jelasnya.
Ditanya apakah sudah ada anggota yang mengirim surat pemberhentian ke KPU Sulsel, menurut dia, hingga saat ini belum ada anggota yang mengirimkannya, karena penetapan calon kepala daerah (Cakada) belum.
“30 hari sebelum hari H paling lambat diterima oleh KPU,” pungkas Asram. (MuSa)
















