INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat ada sebanyak 61 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 12 kabupaten/kota di Sulsel, per 14 September 2020.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi melalui data yang diterima menyebutkan bahwa tercatat ada sebanyak 76 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Namun, 12 dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
“Tiga (sementara) diproses dan 61 telah direkomendasikan ke KASN,” ungkap Laode Arumahi, dikonfirmasi INFOKINI.ID, Selasa (22/9/2020).
Dari data tersebut tercatat di Kabupaten Bulukumba terbanyak dengan 16 kasus, satu dihentikan, dan 15 direkomendasikan ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN). Disusul Luwu Timur 14 kasus, 4 dihentikan, dan 10 direkomendasikan ke KASN.
Berikutnya, ada Kabupaten Pangkep 10 kasus, satu dihentikan selebihnya ke KASN. Sementara di Kota Makassar ada 9 kasus, satu dihentikan, dua diproses dan enam ke KASN. Begitupun Kabupaten Maros, ada sembilan kasus, satu dihentikan dan satu diproses, lima ke KASN.
Kemudian, Kabupaten Selayar dengan lima kasus, satu dihentikan, empat direkomendasikan ke KASN. Sama halnya di Kabupaten Toraja, lima kasus, diteruskan ke KASN. Kabupaten Gowa, tiga kasus juga diteruskan ke KASN, serta Kabupaten Barru satu kasus direkomendasikan ke KASN.
Sementara itu, dua kabupaten yang juga akan menggelar pilkada nantinya seperti Soppeng dan Toraja Utara, untuk dugaaan pelanggaran ASN masih nihil sesui dengan data yang ada.
Dengan tren pelanggaran netralitas dari 61 ASN ini, yakni 14 orang ASN diduga melakukan pendekatan atau mendeklarasikan diri ke partai politik. Kemudian, sebanyak 26 orang ASN memberikan dukungan melalui media sosial, 14 ASN orang menghadiri atau ikut dalam silaturahmi bakal calon.
Selanjutnya, dua orang ASN mensosialisasikan bacalon melalui Alat Peraga Kampanye (APK), dua orang ASN diduga terbuka mendukung bacalon, satu orang ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon dan satu orang ASN melanggar asas netralisasi yang diduga berpihak dalam pemilihan.
Menyikapi hal itu, Gubernur SulSel Nurdin Abdullah mengatakan bahwa, harus ada data dan fakta pelanggaran dari ASN tersebut. Jadi sebaiknya kalau ada orang yang seperti itu, ada faktanya minimal akan dipanggil.
“Kita sudah tekankan ya, tentu mereka juga punya hak pasifnya hak pilih. Cuman kita harus jaga netralitas,” tutur Nurdin. (MuSa)
















