INFOKINI.ID, GOWA – Satuan kepolisian Resor (Polres) Gowa mengamankan seorang yang berprofesi sebagai security berinisial MS (28) di salah satu tempat perbelanjaan di kota Makassar, Jumat (23/10/2020).
Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat si Mapolres Gowa. Katanya, penangkapan tersebut dilakukan diduga karena mengancam sejumlah mahasiswa saat sedang berkumpul di sekretariat UKM Lima Wasilah UIN Makassar, Jalan Mustafa Dg Bunga, Romangpolong, Sombaopu, Kabupaten Gowa.
“Iya, kami sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.
Menurutnya, pengancaman ini berawal saat AS (22) bersama rekannya duduk di kasebo halaman rumah. Pelaku datang memukul pagar besi dan mengeluarkan senjata air soft gun.
“Iya, betul. Tak hanya senjata yang dikeluarkan mengarah ke korban seraya dengan mengeluarkan kalimat-kalimat kotor,” katanya.
Warga mendengar kejadian tersebut, langsung menenangkan pelaku dan mengantarnya kembali ke rumah. Beberapa kemudian, pelaku kembali menemui korban dengan memukul pintu pagar rumah. Lalu, seraya mengeluarkan senjata yang dibawa.
“Setelah pagar dibuka, pelaku masuk menuju teras dan kembali menodongkan air shofgun ke korban,” ungkapnya.
Setelah mendengar laporan dari masyarakat, polisi langsung ke lokasi TKP bersama anggotanya untuk mengamankan pelaku.
“Jadi, terduga pelaku merupakan oknum Security disalah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar dan kepemilikan Airsoft Gun tersebut tanpa ijin,” tutur AKBP. Boy
Ia juga menambahkan, motif dari kasus ini sendiri diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekannya sering ribut ribut di TKP, sehingga membuat pelaku merasa terganggu.
Untuk akibat dari perbuatan melanggat hukum tersebut, maka penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951 Dan Atau Pasal 335 (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Infokini/Saddam)
Ancam Mahasiswa Dengan Air Shofgun, Polisi Berhasil Ringkus Security












