Ini Titik-titik Lokasi yang Dilarang Memasang APK Paslon di Makassar

Kantor KPU Makassar (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Wali kota dan Walil wali kota (Pilwali) Makassar tahun 2020.

Penetapan tersebut tertaung dalam Surat Keputusan KPU Makassar Nomor: 340/PL.02.4-Kpt/7371/KPU-Kot/IX/2020, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pilwalkot Makassar 2020.

Komisoner KPU Makassar Endang Sari mengatakan bahawa kalau titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dipasang di semua lokasi di Makassar selain yang dilarang dalam SK tersebut.

APK dan bahan kampanye yang dilarang ditempel di tempat umum seperti tempat ibadah dan halaman, gedung dan fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), tempat atau lokasi yang tercantung larangan pemasangan kampanye.

Selanjutnya, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik (tiang lampu atau lampu, tiang listrik, traffick, light, tiang telepon), dan trotoar taman kota, pohon dan tanaman pelindung.

Adapun APK berupa umbul-umbul, spanduk, baliho, dan banner tidak diizinkan pada lokasi yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Jendral Achmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, dan Jalan Somba Opu.

Kemudian, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Riburane, Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Bawakaraeng, Jalan Ratulangi, Jalan Urip Sumohardjo, Jalan Alauddin, Jalan Bandang, Jalan Veteran, Jalan AP Petarani, serta Jalan Perintis Kemerdekaan.

Sementara itu, untuk semua lokasi atau tempat di Kota Makassar yang tidak tercantum dalam SK tersebut, maka diperbolehkan untuk memasang APK.

“Iye, semua lokasi selain yang dilarang (diperbolehkan untuk memasang APK),” ucap Endang saat dikonfirmasi INFOKINI.ID, Sabtu (26/9/2020). (Muh. Saddam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *