INFOKINI.ID, MAKASSAR – Beredarnya foto Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang mengikuti acara dengan salah satu pasangan calon (Paslon) wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan foto yang beredar dengan salah satu Paslon merupakan undangan resmi sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 untuk memberikan penjelasan kepada Duta Sehat tentang protokol kesehatan terutama perwali 51 dan 53.
“Foto yang beredar di salah satu Paslon tentang saya, perlu saya jelaskan. Ada foto saya beredar di salah satu paslon saya hadir diundang secara resmi ketua gugus tugas dalam hal ini bapak wali kota untuk memberikan penjelasan kepada Duta Sehat Covid salah satu paslon Appi-Rahman tentang protokol kesehatan terutama perwali 51 dan 53 yang diundang ketua gugus tugas,” jelasnya saat ditemui di Posko Gugus Tugas Covid-19, Jl. Nikel Raya, Senin (28/9/20).
Menurutnya, dia diperintahkan ketua gugus tugas Covid-19 dalam hal ini Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin untuk menghadiri acara Duta Sehat Covid, sehingga dalam pertemuan tersebut bukan sebagai salah satu ASN akan tetapi mewakili gugus tugas.
“Ketua gugus tugas dalam hal ini Pak Wali (Prof Rudy Djamaluddin) memerintahkan kepada saya sebagai Kasatgas penegakkan disiplin protokol kesehatan, datang secara resmi sesuai dengan surat perintah,” jelasnya.
Datangnya juga tidak sendiri. Dia datangnya bersama tim gugus tugas, diantaranya Dinas Kesehatan, BPBD, staf pemerintahan. “Jadi kurang lebih seperti itu datang secara resmi, jadi bukan secara pribadi atau ASN. Ditugaskan untuk mewakili gugus tugas Makassar, memberikan penjelasan perwali kepada duta covid atau duta kesehatan sesuai permintaan appi-rahman,” terangnya.
Selain itu, Sabri mengatakan bukan hanya Paslon, namun siapa saja yang meminta kepada gugus tugas covid-19 Makassar untuk datang mensosialisasikan perwali 51 dan 53, mereka akan hadir.
“Sebenarnya bukan hanya paslon, siapa saja yang meminta kepada kita untuk datang. Kenapa dia meminta kita datang karena pada saat perwali 51 dan 53 ini disosialisasikan paslon juga diundang, dan pada saat itu ada salah satu paslon yang membentuk Duta Covid mau diberikan penjelasan lebih lanjut maka hadirlah saya secara resmi mewakili gugus tugas covid-19. Dan saya tidak berbicara politik tetapi saya bicara protokol kesehatan sesuai dengan aturan pho, perwali,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak harus menjaga netralitasnya sebagai pelayan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 13 Angka 13. ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat bila terbukti tidak netral. (Nurhidaya)
















