INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mempermasalahkan terkait penolakan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan bahwa, tidak ada regulasi yang mengikat terkait perubahan. Bahkan, tidak ada sanksi yang mengikat terkait dengan ini.
“Cuma memang beberapa program-program yang sudah direncanakan melalaui APBD Perubahan itu mau tidak mau tidak berjalan. Jadi kalau terkait dengan sanksi tidak adaji, karena perubahan itu bisa diiyakan bisa tidak,” kata Rahmat, Kamis (1/10/2020).
Olehnya itu, untuk pelaksanaan penganggaran kedepannya akan kembali mengacu kepada anggaran pokok. “Iya, tetap kita mengacu di anggaran yang sudah ditetapkan kemarin kan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Banggar DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali, dalam keterangannya menyebutkan, salah satu alasan penolakan pengesahan, karena berkas dokumen kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) terlambat disampaikan ke DPRD.
“Seharusnya, jika sesuai dengan ketentuan telah disampaikan pada minggu pertama Agustus 2020, namun baru disampaikan pada minggu kedua September 2020,” tulis ARA sapaan akrab Adi Rasyid Ali.
Kedua kata ARA, dokumen KUPA dan PPAS Perubahan yang diajukan Pemkot belum dilakukan review oleh Inspektorat Kota Makassar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2018 tentang review atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan sehingga ada indikasi proses penganggaran tidak melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Makassar.
“Selain itu, PPAS Perubahan tidak sesuai dengan ketentuan atau mandatory ekspendetur, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2020 tentang program prioritas pemerintah pusat untuk refocusing dan relokasi anggaran untuk mendukung penuh program program kegiatan dalam penanganan bencana Covid-19 dan kesehatan serta penanganan dampak sosial (Jaringan Pengaman Sosial) dan juga Penanganan Ekonomi (PEN) yang ditimbulkan,” pungkasnya. (Muh. Saddam)
















