INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan kembali mengeluarkan data dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, per 2 Oktober 2020.
Data tersebut menunjukkan ada sebanyak 79 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tersebar di 12 kabupaten kota yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menyebutkan bahwa, tercatat ada sebanyak 96 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Namun, ada 13 kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
“Kemudian, empat di proses dan 79 direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Azry, di Makassar, Sabtu (3/10/2020).
Dari 12 daerah yang berpilkada tahun ini, tercatat Kabupaten Bulukumba terbanyak dengan 16 kasus, satu dihentikan, dan 15 direkomendasikan ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN). Disusul Kabupaten Maros dengan 16 dugaan pelanggaran, dua dihentikan, dua diproses, dan 12 direkomendasikan ke KASN.
Selanjutnya ada, Luwu Timur dengan 14 kasus, empat dihentikan, dan 10 direkomendasikan ke KASN. Kemudian, Kabupaten Pangkep 13 kasus, satu dihentikan dan 12 direkomendasikan ke KASN.
Berikutnya, untuk Kota Makassar ada sebanyak 12 kasus, dua dihentikan, satu diproses dan selebihnya ke KASN. Begitu juga di Kabupaten Selayar, dengan tajuh kasus, satu dihentikan dan enam ke KASN.
Kemudian, Kabupaten Tana Toraja dengan enam kasus dan semua direkomendasikan ke KASN.
Ada juga pelanggaran di Kabupaten Luwu Utara dimana lima kasus, satu dihentikan yang lain diteruskan ke KASN. Disusul Kabupaten Gowa, 4 kasus dan semua diteruskan ke KASN, serta Kabupaten Barru dua kasus, satu diproses dan satu direkomendasikan ke KASN.
Di Toraja Utara juga terdapat satu kasus dan satu dihentikan. Sementara untuk di Kabupaten Soppeng sampai sekarang masih nihil pelanggaran ASN jika dilihat dari data terbaru itu.
Dengan tren pelanggaran netralitas dari 79 ASN ini, yakni 14 orang ASN diduga melakukan pendekatan atau mendaftatkan diri ke partai politik, satu ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
Kemudian, dua ASN mensosialisasikan calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK), sebanyak 29 orang ASN memberikan dukungan melalui media sosial, 16 ASN orang menghadiri atau ikut dalam silaturahmi bakal calon.
Selanjutnya, dua orang ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain, dua orang ASN mendukung salah satu calon, dua orang ASN melanggar asas netralisasi yang diduga berpihak dalam pemilihan, dan satu orang ASN mendampingi bakal calon untuk melakukan mendaftarkan pendaftaran dan fit and propert test.
“Untuk sanksi dari KASN, lima disiplin ringan, 13 disiplin sedang, 12 pernyataan terbuka, dua pernyataan tertutup, dan dua pemanggilan dan peringatan,” pungkasnya. (Muh. Saddam)
















