Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi RTRW-P Sulsel

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (RTRW-P Sulsel). Hal ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah.

Selain Sulsel, wilayah Kalimantan juga memperoleh persetujuan pada kegiatan yang digelar secara daring, Selasa (6/10/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengaku bersyukur atas persetujuan RTRW-P yang diberikan oleh Kementerian ATR-BPN.

Menurutnya, RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara. Utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten kota.

“Selain daripada itu, RTRW-P Sulsel memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Juga diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” jelasnya.

Selain itu, struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Kementerian ATR/BPN,  Eko Budi Kurniawan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan RTRW.

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SulSel melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemprov Sulsel, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2040. (Infokini/SDM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *