INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sebanyak 220 orang massa yang melakukan aksi unjukrasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, diamanakan oleh aparat kepolisian saat bentrokan berlangsung.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, usai dikonfirmasi di Makassar, Jumat (9/10/2020).
“Jadi, (220 orang itu) ada statusnya masyarakat, ada mahasiswa, ada pelajar,” kata Kombes Ibrahim.
Kombes Ibrahim mengungkapkan bahwa, semua yang diamankan semalam telah menjalani rapid test.
“Kemudian yang rapid testnya ini ada 30 orang yang reaktif,” tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap semua massa yang diamankan. Untuk dicek yang bikin kerusuhan dan pengrusakan.
“Ini mau dikumpulkan semua datanya,” jelas Ibrahim Tompo.
Dikabarkan sebelumnya, Kapolda SulSel Irjen Pol Merdisyam saat meninjau langsung lokasi aksi mengatakan bahwa, apa bila telah dilakukan rapid test terhadap massa aksi dan dinyatakan reaktif maka akan dilakukan pemeriksaan ulang.
“Kalau memang rapid dia reaktif kita akan swab dan kita akan lakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkas Irjen Pol Merdisyam. (Muh. Saddam)
















