KPU Makassar Data DPT Sesuai Fakta Lapangan

Kantor KPU Makassar (INFOKINI/MuSa)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Untuk mengurangi tingkat kecurangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus berupaya menciptakan pemilih yang bersihkan, salah satunya dengan melalukan pencocokan data secara real.

“Saya tugasku ini mengupdate data sesuai dengan fakta yang ada di Makassar. Jadi apa yang terjadi di lapangan itu saya laporkan,” kata Komisioner KPU Makassar Devisi Data, Romy Harminto, kepada INFOKINI,ID, di Makassar, Jumat (16/10/2020).

Dikabarkan sebelumnya, jumlah DPT Kota Makassar sebanyak 901.087 jiwa wajib pilih, dimana untuk pemilih laki-laki sebanyak 436.620 orang dan perempuan 464.467 orang.

Sementara untuk jumlah TPS di Kota Makassar sebanyak 2.394 unit tersebar di semua 153 kelurahan dan 15 kecamatan, termasuk di Rutan dan Lapas di Makassar.

Kendatu demikian, jika ada nantinya pemilih yang baru datang ke Makassar dan memilki hak pilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka wajib pilih itu tetap mendapat hak pilih atau akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Jadi, ada namanya DPTb. Dia tinggal bawa dan kasih lihat KTP-nya, terus langsung dikasih surat suara. Kita tidak mungkin hilangkan,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, surat suara dicetak sesuai dengan DPT. Olehnya itu, DPT Kota Makassar harus ‘dibersihkan’, karena menjadi dasar percetakan surat suara. Walupun nantinya ada DPTb maka tetap mendapat kerta suara.

“Nah itu nanti ada yang di 5 persen dari jumlah DPT, ada lebihnya, jadi kita terukur. Misalnya ada 10 pemilih DPT di Tempat Pemungutan Suara (TPS), berarti ada dia dapat 12 surat suara,” ujarnya.

“Kalaupun misalnya nanti tidak cukup, nanti kita carikan di TPS yang lain, makanya kenapa DPTb itu dibatasi jam 1 siang pendaftarannya, karena untuk mencukupkan kertas suara,” sambung Romy.

Selain itu, DPT Kota Makassar tahun ini mengalami penurunan dari DPT tahun 2019, salah satu faktornya karena adanya pandemi Covid-19. Hampir sebagian karyawan yang memiliki KTP Makassar dirumahkan, sehingga mereka memilih pulang kampung di luar Kota Makassar.

Sementara, data awal yang diperoleh pihak KPU Makassar dari DP4 yang menjadi dasar untuk pembuatan formulir A.KWK sebanyak 1.048.151. Namun, setelah hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) mengalami banyak pengurangan.

KPU Makassar sendiri terus melakukan upaya untuk menciptakan data bersih dan berkualitas. Hal tersebut untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan cela untuk berperilaku curang pada saat hari H nantinya.

“Jadi begini prinsipnya dengan data bersih itu akan menjadikan pemilih bersih dan menghasilkan pemimpin yang bersih,” tegasnya. (Muh. Saddam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *