INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, kembali menerima laporan dugaan pelanggan kampanye di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilawali) Makassar.
Kali ini, laporan tersebut datang dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), Ilham Harjuna, yang melaporkan Ketua Tim pemenangan Paslon, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman bando (Appi-Rahman), Erwin Aksa.
Erwin Aksa dilaporkan ke Bawaslu Sulsel terkait dugaan kampanye hitam yang dilakukan terhadap Paslonnya, Adama dan tersebar dibeberapa media massa.
Ia menilai, perbuatan tersebut telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwalkot Makassar.
Olehnya itu, Bawaslu Sulsel setelah melakukam penelitian terhadap berkas laporan itu dan dianggap telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan regulasi yang diatur. Maka pihaknya menyerahkan dokumen itu ke Bawaslu Makassar untuk segera dilakukan registrasi dan klarifikasi.
Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsi mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima berkas laporan sari Bawaslu Sulsel. Olehnya itu, pihaknya segera akan melakukan registrasi laproan tersebut.
“Hari ini, sudah kami registrasi dan langsung ditangani dengan mempersiapkan undangan klarifkasi,” ungkapnya, kepada Infokini.id, Jumat (16/10/2020).
Dugaan pelanggarannya sendiri, kata Sri, melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang No 1 tahun 2015.
“Jadi, mulai besok (akan dilakukan klarifikasi),” tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan calon Paslon Appi-Rahman, Yusuf Gunco, melaporkan rivalnya (Adama) ke Bawaslu Sulsel pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. Atas dugaan politik uang. (Infokini/Saddam)
Pilwali Makassar Memanas, Kuasa Hukum Paslon Saling Lapor ke Bawaslu
















